Ceknricek.com — PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan klarifikasi soal pemotongan gaji karyawan yang digunakan untuk menutup biaya kompensasi pemadaman listrik skala besar atau blackout pada Minggu-Senin (5-6 Agustus).
“Saya tegaskan di sini tidak ada pemotongan gaji ya. Tetapi bonus yang diadakan setiap enam bulan, kalau tidak mencapai indeks tertentu, memang tidak diberikan,” kata Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN (Persero) Djoko Raharjo Abumanan di Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (8/8).
Djoko menjelaskan, dalam aturan perusahaan PLN ada indikator pemberian bonus atas capaian kerja. Apabila kinerja tidak mencapai indeks tertentu, bonus per semester tersebut memang tidak diberikan. “Ini juga berlaku semua, bahkan direksi juga, ada aturannya,” kata Djoko.
Sebelumnya, PT PLN berencana menggunakan biaya operasional untuk menutupi besaran biaya kompensasi atas pemadaman listrik skala besar, Minggu (4/8), salah satunya dengan pemotongan gaji karyawan. Rencana itu disampaikan Djoko di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/8). Ia menjelaskan pemotongan biaya operasional kerja, salah satunya adalah dari gaji, akan dilihat berdasarkan prestasi kinerja tiap individu karyawan.
Baca Juga: Blackout, Karyawan PLN Jadi Korban
Menurutnya, ada tiga tingkatan patokan gaji di PLN. Apabila kinerja tidak menunjukkan prestasi atau tidak produktif, maka akan terkena kebijakan pengurangan biaya bonus bulanan.
“Di PLN sudah ada aturan itu, kalau kinerja tidak bagus ya dipotong gajinya,” katanya. Namun, Djoko menjelaskan pengurangan biaya operasional tidak sampai mengurangi kesejahteraan pegawai. Menurutnya, dari 40 ribu pegawai PLN tidak akan berdampak secara signifikan.
Plt Dirut PLN Sripeni Inten mengatakan, pihaknya harus mengganti kompensasi atas pemadaman listrik yang melanda hampir sebagian besar Pulau Jawa senilai Rp839 miliar untuk sekitar 21,9 juta pelanggan. Untuk golongan subsidi akan diberikan kompensasi diskon sebesar 20 persen dari biaya beban. Sedangkan untuk nonsubsidi akan mendapatkan kompensasi sebesar diskon 35 persen dari biaya beban.
Kompensasi tersebut sesuai undang-undang bukan berupa uang tunai, melainkan masuk dalam perhitungan pengurangan pembayaran listrik yang terhitung pada Agustus 2019.