Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»BREAKING NEWS

PLN Klarifikasi Soal Potongan Gaji Karyawan Akibat Blackout

BREAKING NEWS August 8, 20192 Mins Read

Ceknricek.com — PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan klarifikasi soal pemotongan gaji karyawan yang digunakan untuk menutup biaya kompensasi pemadaman listrik skala besar atau blackout pada Minggu-Senin (5-6 Agustus).

“Saya tegaskan di sini tidak ada pemotongan gaji ya. Tetapi bonus yang diadakan setiap enam bulan, kalau tidak mencapai indeks tertentu, memang tidak diberikan,” kata Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN (Persero) Djoko Raharjo Abumanan di Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (8/8).

Djoko menjelaskan, dalam aturan perusahaan PLN ada indikator pemberian bonus atas capaian kerja. Apabila kinerja tidak mencapai indeks tertentu, bonus per semester tersebut memang tidak diberikan. “Ini juga berlaku semua, bahkan direksi juga, ada aturannya,” kata Djoko.

Sebelumnya, PT PLN berencana menggunakan biaya operasional untuk menutupi besaran biaya kompensasi atas pemadaman listrik skala besar, Minggu (4/8), salah satunya dengan pemotongan gaji karyawan. Rencana itu disampaikan Djoko di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/8). Ia menjelaskan pemotongan biaya operasional kerja, salah satunya adalah dari gaji, akan dilihat berdasarkan prestasi kinerja tiap individu karyawan.

Baca Juga: Blackout, Karyawan PLN Jadi Korban

Menurutnya, ada tiga tingkatan patokan gaji di PLN. Apabila kinerja tidak menunjukkan prestasi atau tidak produktif, maka akan terkena kebijakan pengurangan biaya bonus bulanan.

“Di PLN sudah ada aturan itu, kalau kinerja tidak bagus ya dipotong gajinya,” katanya. Namun, Djoko menjelaskan pengurangan biaya operasional tidak sampai mengurangi kesejahteraan pegawai. Menurutnya, dari 40 ribu pegawai PLN tidak akan berdampak secara signifikan.

Plt Dirut PLN Sripeni Inten mengatakan, pihaknya harus mengganti kompensasi atas pemadaman listrik yang melanda hampir sebagian besar Pulau Jawa senilai Rp839 miliar untuk sekitar 21,9 juta pelanggan. Untuk golongan subsidi akan diberikan kompensasi diskon sebesar 20 persen dari biaya beban. Sedangkan untuk nonsubsidi akan mendapatkan kompensasi sebesar diskon 35 persen dari biaya beban.

Kompensasi tersebut sesuai undang-undang bukan berupa uang tunai, melainkan masuk dalam perhitungan pengurangan pembayaran listrik yang terhitung pada Agustus 2019.

# PLN blackout gaji karyawan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025

Prabowo Umumkan Nama Menteri Kabinet Merah Putih

Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden dan Wapres 2024-2029

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.