Ceknricek.com – Sub Direktorat I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap pengedar narkotika jaringan Riau-Jakarta-Bandung. Pengungkapan ini, merupakan hasil pengembangan kasus narkotika dalam kemasan abon lele yang terdiri dari 6,5 kg sabu, 40.000 butir ekstasi dan 20.000 butir yaba asal Thailand, dari jaringan Banjarmasin-Jakarta-Bandung. “Para tersangka, GZ dan rekan-rekannya yang telah ditangkap di Apartemen Green Pramuka, pada 8 Januari 2019 lalu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Rabu (13/3).
Setelah dilakukan pendalaman pada jaringan GZ dan rekan-rekannya, polisi bergerak membongkar jaringan Riau-Jakarta-Bandung. Pertama melakukan penangkapan tersangka SUL di depan Masjid At Tin, Taman Mini, Jakarta Timur, Kamis (21/2) pukul 21.30 WIB. Aparat menemukan barang bukti satu bungkus lakban coklat berisi 100 gram sabu dan dua buah ponsel.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka SUL di Kampung Kramat, Cipayung, Jakarta Timur, polisi menemukan lima bungkus lakban coklat masing-masing berisi 1 kg sabu, satu bungkus abon lele berisi 500 gram sabu dan satu bungkus abon lele berisi 400 gram sabu.
Polisi kemudian mengembangkan temuannya ke Riau. Di Jalan Tenaga Gang Tenaga nomor 48, Pekanbaru, Riau, Jumat (1/3) pukul 13.30 WIB, polisi menangkap tersangka NOL dan mengamankan barang bukti berupa lima unit ponsel.
Selain ke Riau, polisi juga mengembangkan kasus ini ke Bandung, Jawa Barat. Pada hari Minggu (3/3) pukul 21.00 WIB di Jalan Cijapati, Desa Mekar Laksana, Bandung, diamankan tersangka TED beserta dua gram sabu, satu buah ponsel dan satu unit mobil osisey.
Di hari yang sama dan waktu yang sama, polisi menangkap tersangka RUD di Hotel Aston Braga, Bandung beserta alat bukti berupa dua unit ponsel.
Pada Senin (4/3) pukul 02.00 WIB di Jl Mangga Besar II Tamansari, Jakarta Barat, polisi mengamankan tersangka RID dan OGI beserta tiga buah ponsel dan satu unit mobil Inova hitam.
“Modus jaringan ini berhubungan dengan jaringan sebelumnya, adalah dengan cara BB dan biaya jasanya diletakkan di kamar hotel,” kata Argo.
Kombes Argo menjelaskan tersangka SUL merupakan pengambil empat bungkus abon lele yang berisi ribuan butir ekstasi dari kamar hotel di Mangga Besar.
“Hasil introgasi tersangka SUL, bungkusan abon lele berisi ribuan butir ekstasi yang diambil dari hotel di Mangga Besar berjumlah empat bungkus, namun isi ribuan ekstasi sudah didistribusi tanpa bungkusan abon lele yang masih tersimpan,” katanya.
Secara total jaringan Riau-Jakarta-Bandung ini memiliki 6 kg sabu yang didapatkan oleh tersangka SUL dengan dua cara yakni dua bungkus abon lele berisi total 1 kg sabu didapat dari Tersangka RID, TED, RUD dan HB (DPO) dengan menerima 7 kg sabu di rest area km19 tol Bekasi, tanggal 10 Februari 2019.
Cara kedua, adalah lima bungkus lakban coklat berisi 5 kg sabu didapat dari HB (DPO) pada 20 Februari 2019 di Central Park, Jakarta. “HB menunjukan 15 kg sabu, namun untuk tersangka SUL diberikan 5 kg sabu,” ujar Argo.
Argo melanjutkan hasil pendalaman dan pengembangan, diperoleh jaringan ini dibantu oleh tersangka NOL, RID, OGI, TED, RUD serta HB (DPO), YG (DPO) dan TN (DPO) yang dikendalikan tersangka PRES (DPO).
Para tersangka, dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancamannya hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun, paling lama dua puluh tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (Antara)