Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara
  • Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’
  • G-Dragon Batalkan Jadwal Konser Übermensch di Bangkok
  • Indra Sjafri Resmi Jadi Plt Direktur Teknik PSSI
  • Astra Masih Merajai Industri Otomotif di Semester Pertama 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM

Polda Metro Bongkar Jaringan Pengedar Narkotika Riau-Jakarta-Bandung

HUKUM March 13, 20193 Mins Read

Ceknricek.com – Sub Direktorat I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap pengedar narkotika jaringan Riau-Jakarta-Bandung. Pengungkapan ini, merupakan hasil pengembangan kasus narkotika dalam kemasan abon lele yang terdiri dari 6,5 kg sabu, 40.000 butir ekstasi dan 20.000 butir yaba asal Thailand, dari jaringan Banjarmasin-Jakarta-Bandung. “Para tersangka, GZ dan rekan-rekannya yang telah ditangkap di Apartemen Green Pramuka, pada 8 Januari 2019 lalu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Rabu (13/3).

Setelah dilakukan pendalaman pada jaringan GZ dan rekan-rekannya, polisi bergerak membongkar jaringan Riau-Jakarta-Bandung. Pertama melakukan penangkapan tersangka SUL di depan Masjid At Tin, Taman Mini, Jakarta Timur, Kamis (21/2) pukul 21.30 WIB. Aparat menemukan barang bukti satu bungkus lakban coklat berisi 100 gram sabu dan dua buah ponsel.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka SUL di Kampung Kramat, Cipayung, Jakarta Timur, polisi menemukan lima bungkus lakban coklat masing-masing berisi 1 kg sabu, satu bungkus abon lele berisi 500 gram sabu dan satu bungkus abon lele berisi 400 gram sabu.

Polisi kemudian mengembangkan temuannya ke Riau. Di Jalan Tenaga Gang Tenaga nomor 48, Pekanbaru, Riau, Jumat (1/3) pukul 13.30 WIB, polisi menangkap tersangka NOL dan mengamankan barang bukti berupa lima unit ponsel.

Selain ke Riau, polisi juga mengembangkan kasus ini ke Bandung, Jawa Barat. Pada hari Minggu (3/3) pukul 21.00 WIB di Jalan Cijapati, Desa Mekar Laksana, Bandung, diamankan tersangka TED beserta dua gram sabu, satu buah ponsel dan satu unit mobil osisey.

Di hari yang sama dan waktu yang sama, polisi menangkap tersangka RUD di Hotel Aston Braga, Bandung beserta alat bukti berupa dua unit ponsel.

Pada Senin (4/3) pukul 02.00 WIB di Jl Mangga Besar II Tamansari, Jakarta Barat, polisi mengamankan tersangka RID dan OGI beserta tiga buah ponsel dan satu unit mobil Inova hitam.

“Modus jaringan ini berhubungan dengan jaringan sebelumnya, adalah dengan cara BB dan biaya jasanya diletakkan di kamar hotel,” kata Argo.

Kombes Argo menjelaskan tersangka SUL merupakan pengambil empat bungkus abon lele yang berisi ribuan butir ekstasi dari kamar hotel di Mangga Besar.

“Hasil introgasi tersangka SUL, bungkusan abon lele berisi ribuan butir ekstasi yang diambil dari hotel di Mangga Besar berjumlah empat bungkus, namun isi ribuan ekstasi sudah didistribusi tanpa bungkusan abon lele yang masih tersimpan,” katanya.

Secara total jaringan Riau-Jakarta-Bandung ini memiliki 6 kg sabu yang didapatkan oleh tersangka SUL dengan dua cara yakni dua bungkus abon lele berisi total 1 kg sabu didapat dari Tersangka RID, TED, RUD dan HB (DPO) dengan menerima 7 kg sabu di rest area km19 tol Bekasi, tanggal 10 Februari 2019.

Cara kedua, adalah lima bungkus lakban coklat berisi 5 kg sabu didapat dari HB (DPO) pada 20 Februari 2019 di Central Park, Jakarta. “HB menunjukan 15 kg sabu, namun untuk tersangka SUL diberikan 5 kg sabu,” ujar Argo.

Argo melanjutkan hasil pendalaman dan pengembangan, diperoleh jaringan ini dibantu oleh tersangka NOL, RID, OGI, TED, RUD serta HB (DPO), YG (DPO) dan TN (DPO) yang dikendalikan tersangka PRES (DPO).

Para tersangka, dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancamannya hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun, paling lama dua puluh tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (Antara)

#Narkoba pengedar poldametro
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

Hadiri Sidang Tom Lembong, Anies Minta Hakim Objektif

Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Importasi Gula Hari Ini

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara

Anggota Komisi VI DPR RI, Rachmat Gobel sangat mendukung amandemen terhadap Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’

July 11, 2025

G-Dragon Batalkan Jadwal Konser Übermensch di Bangkok

July 11, 2025

Indra Sjafri Resmi Jadi Plt Direktur Teknik PSSI

July 11, 2025

Astra Masih Merajai Industri Otomotif di Semester Pertama 2025

July 11, 2025

Profil Dhika ‘Aura Farming’, Penari Pacu Jalur yang Dapat Beasiswa Rp20 Juta dari Menbud

July 11, 2025

Profil Humaira Asghar Ali, Aktris Pakistan yang Ditemukan Tewas Membusuk di Apartemennya

July 11, 2025

Fadli Zon: Pacu Jalur Jadi Momentum Promosi Budaya Indonesia

July 11, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.