Ceknricek.com — Polda Metro Jaya menyatakan pihaknya telah menyerahkan berkas perkara tersangka makar Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Informasi itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (14/6).
“Berkas perkara dikirim ke Kejati DKI atas nama Eggi tanggal 10 Juni dan atas nama Lieus tanggal 13 Juni,” kata dia.
Kombes Argo Yuwono mengatakan, kini polisi tengah menunggu proses pemeriksaan berkas perkara tersebut oleh kejaksaan sampai dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.”Kami menunggu keputusan Jaksa,” ujar Argo.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya. Penetapan itu berdasarkan proses gelar perkara pada 7 Mei 2019.
Polisi menilai alat bukti telah cukup, seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk, dan kesesuaian alat bukti.
Sementara Lieus Sungkharisma ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong dan makar pada 20 Mei 2019. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara kasus yang menjerat Lieus. (Antara)