Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM

Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Pra Peradilan Kivlan Setebal 64 Halaman

HUKUM July 23, 20192 Mins Read

Ceknricek.com — Polda Metro Jaya selaku termohon, menyampaikan jawaban dalam dokumen setebal 64 halaman dalam sidang praperadilan Kivlan Zen, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7).

Sidang yang dipimpin Hakim Achmad Guntur langsung mempersilakan pihak Polda Metro menyerahkan dokumen jawaban kepada kuasa hukum Kivlan.

Dalam sidang yang mengagendakan mendengar jawaban termohon dari pihak Polda Metro Jaya itu, termohon tak membacakan jawaban, dan hanya menyerahkan dokumen setebal 64 halaman.

Kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta mengatakan agenda persidangan kali ini mendengarkan, menerima jawaban, dan eksepsi dari pemohon dalam hal ini Kapolda Metro Jaya cq Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Nah, tadi ada 64 lembar jawaban yang diberikan, termasuk eksepsi. Permohonan Pak Kivlan yang kami ajukan berjumlah 16 lembar. Jadi 1:4,” katanya.

Jadi, kata dia, jawabannya banyak dan menarik, namun belum dibaca karena sudah dianggap dibacakan sehingga belum bisa memberikan tanggapan.

Yang pasti, Tonin Tachta berharap dalil-dalil yang disampaikan dalam permohonan seperti masalah penangkapan, pemeriksaan oleh penyidik, hingga belum cukup dua alat bukti, bisa terjawab.

“Mudah-mudahan, apa-apa yang masuk dalil kami, masalah penangkapan oleh penyidik unit 1 tapi ternyata diperiksa penyidik unit 2, begitu juga tidak adanya surat perintah dimulainya penyidikan, semoga itu bisa terjawab. Nanti setelah kami lihat,” katanya.

Sumber: Antara

Menurut Tachta, jawaban tersebut bisa menyejukkan masyarakat dan melepaskan Kivlan dari penahanan atau pun penetapan tersangka.

Pada kesimpulan jawaban yang disampaikan termohon, penangkapan, penyitaan, penahanan, dan penetapan tersangka yang dilakukan dengan laporan polisi bernomor LP/439/U/2019/PMJ/Ditreskrimum adalah sah secara hukum.

Masih pada halaman 62 lembar jawaban itu, termohon juga menyebutkan semua dalil yang dijadikan alasan pemohon untuk mengajukan praperadilan adalah tidak benar dan keliru.

Sebelumnya, Kivlan Zen mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya lantaran rasa keberatannya dengan status tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Gugatan praperadilan yang dilayangkan Kivlan Zen diterima PN Jaksel dengan nomor register 75/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL. (Antara)

#kivlanzen poldametrojaya praperadilan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

Hadiri Sidang Tom Lembong, Anies Minta Hakim Objektif

Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Importasi Gula Hari Ini

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.