Ceknricek.com — Polda Metro Jaya menetapan Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana menjadi tersangka kasus makar. Penetapan itu terekam dari surat pemanggilan Eggi sebagai tersangka yang dikeluarkan Polda Metro Jaya.
Dalam surat bernomor S.Pgl/3782/V/2019/Ditreskrimum itu, Eggi diminta datang untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik pada 13 Mei 2019 pukul 10.00 WIB.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan perihal status hukum Eggi tersebut. “Betul sebagai tersangka,” katanya, Kamis (9/5).
Dalam surat itu disebutkan, penetapan tersangka Eggi setelah proses gelar perkara pada Selasa (7/5), dengan kecukupan alat bukti seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk, dan kesesuaian alat bukti.
Sebelumnya, saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada 26 April 2019, Eggi menegaskan people power yang ia katakan tak memiliki keterkaitan dengan dugaan tindakan makar. Eggi dilaporkan politikus PDI-P, S. Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung.
“Dalam kesempatan ini saya ingin lebih tegaskan dulu bahwa statement saya terkait dengan people power harus dipahami oleh masyarakat luas, tidak ada kaitannya dengan makar,” kata Eggi sebelum menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jumat, 26 April 2019.
Ia menyinggung people power itu konsekuensi dari dugaan kecurangan pemilu.