Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM

Polemik Pembangunan Masjid At Tabayyun, Rektor Ibnu Chaldun: Bila Dibatalkan Akan Jadi Gejolak

HUKUM August 20, 20213 Mins Read

Ceknricek.com–Prof. Dr Musni Umar jadi saksi ahli sidang ke-6 gugatan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta nomor 1021/2020 tanggal 9 Oktober 2020 yang memberi izin pemanfaatan aset/tanah milik Pemprov DKI Jakarta untuk pembangunan masjid At Tabayyun. Pakar sosiologi yang juga Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Jakarta ini memberi pandangan dari sisi sosiologis arti penting adanya masjid di Taman Vila Meruya, Jakarta Barat, yang sudah didambakan warga muslim selama 3o tahun.

Menurut Musni, majelis hakim tidak boleh semata-mata berpatokan pada aspek hukum, tanpa memperhatikan aspek keadilan. Ia menyebut, warga muslim Taman Vila Meruya sudah berjuang sangat lama, dan gubernur sudah memberikan izin, hingga patut diapresiasi. Hal ini untuk menjaga kerukunan antar umat beragama.

“Pasal 29 ayat 1 UUD 45 Negara Indonesia dilandasi oleh Ketuhanan yang Maha Esa. Negara harus memberi pelayanan pada warganya untuk beribadah. Karena masalah ini juga merujuk pada masalah sosial. Terkait pendirian rumah ibadah, kalau izinnya lengkap, berikan. Kalau tidak akan jadi gejolak sosial,”kata Musni.

Prof. DR. Musni Umar Foto: Istimewa

Ia menilai, keputusan Gubernur Anies sudah tepat. Apalagi di TVM sudah ada gereja yang representatif. Jika disebut sebagai pelanggaran tata ruang, itu tidak tepat. Gubernur sebagai penguasa, bisa saja merubah peruntukan lahan tersebut.

“Tentu saja berdasar musyawarah. Pihak lain boleh mengajukan gugatan? Boleh. Serahkan pada hakim untuk memutuskan. Tapi keputusan yang melukai keadilan, sekali lagi akan menimbulkan gejolak,”kata Musni.

Musni pun meminta warga TVM yang menggugat agar jangan mau menang sendiri. Jangan terus berdalih itu peruntuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Lagi lagi ia menyinggung soal keadilan.

“Keadilan itu apa? Beri sesuatu sesuai dengan proporsinya. Mereka dapat itu, ini dapat masjid. Prosesnya sudah dilalui. Jangan sampai masalah ini menimbulkan dampak sosial, karena dampak sosial bernuansa agama itu berbahaya,”pungkas Musni.

Sementara saksi ahli dari pihak penggugat, Prof. Dr. Tatik Sujarmiati,  menyatakan, sah tidaknya sebuah keputusan bisa dilihat dari tiga aspek. Pertama, legalitas keputusan itu. Pejabat tersebut berwenang memutuskan atau tidak. kedua, legalitas prosedur. Ada tahapan sosialisasi dan sebagainya. kemudian ketiga legalitas substansi. Apa tujuan dari keputusan tersebut. Obyek dan substansinya apa.

“Kalau dari ketiganya ada yang cacat, maka legalitas keputusan itu patut dipertanyakan,”kata pengajar Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya yang menyebut jika ada yang merasa dirugikan bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Sebagaimana diketahui, kasus ini mengemuka setelah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memberikan izin  pemanfaatan tanah untuk mesjid di Perumahan Taman Vila Meruya, Jakarta Barat. Sejumlah warga, melalui kuasa hukumnya Kantor Hartono SH menggugat Gubernur DKI Jakarta atas penerbitan  Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta nomor 1021/2020 tanggal 9 Oktober 2020 yang memberi izin pemanfaatan aset/tanah milik Pemprov DKI Jakarta  dengan status sewa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Panitia Masjid yang diketuai wartawan senior Marah Sakti Siregar telah mengantongi  izin lengkap pembangunan masjid, termasuk rekomendasi dari FKUB (Forum Kerukunan Ummat Beragama).

#Masjid at tabayyun ibnu chaldun polemik
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

Hadiri Sidang Tom Lembong, Anies Minta Hakim Objektif

Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Importasi Gula Hari Ini

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.