Ceknricek.com — Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menjelaskan perbedaan status kasus prostitusi online finalis Putri Pariwisata Indonesia 2016 berinisial PA dengan artis Vanessa Angel. Menurut Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gideon Arif Setyawan ada perbedaan antara aktif dan reaktif sehingga membuat Vanessa Angel dijadikan tersangka.
“Dalam konteks yang terdahulu itu ada transmisikan data elektronik yang bersifat atau konten pornografi, dalam kasus ini tidak untuk si PA, jadi untuk PA tidak dijadikan tersangka dan ditahan,” ujar Kompol Gideon seperti dikutip Antara, Rabu (30/10).
Mengenai modus yang dipakai dalam tindak pidana prostitusi kali ini, Gideon mengatakan pelaku tidak menyebarkan konten pornografinya melalui data elektronik, hanya janjian lewat telepon. “Kalau janjian ya lewat handphone tapi kontennya kan tidak, tidak menyebarkan,” ucapnya.
Baca Juga: Terduga Kasus Prostitusi Online PAZ Minta Maaf
Adapun terkait publik figur lain yang ditengarai terlibat dalam bisnis haram tersebut, Polda Jatim menyatakan masih mendalaminya dalam keterangan muncikari. “Kami buka pada pelaku muncikarinya, kalau dipertanyakan siapa publik figur, sebenarnya kami juga tidak ingin mengekspos siapa figurnya PA, itu kan kemauan dia sendiri untuk klarifikasi,” katanya.
“Demikian pula dengan YW, kalau YW mau mengklarifikasi sendiri saya persilakan, tapi kalau dari kami nanti ada aturannya,” tambahnya. Lebih lanjut, Gideon mengatakan, pihaknya juga masih menggali modus rekrutmen yang dilakukan muncikari sehingga menyeret finalis Putri Pariwisata 2016 tersebut.
“Itu yang masih akan kami gali lagi dari S, dari S kami gali lebih terang lagi,” tuturnya.
Pemakai Jasa PA Berstatus Saksi, Mucikari Tersangka
Sementara itu, pemakai jasa PA berinisial YW pada dugaan kasus tindak pidana prostitusi ini ditetapkan berstatus saksi. Hal ini dipastikan, Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela di Mapolda Jatim di Surabaya, Senin, (28/10) kemarin.
“Setelah kami periksa, YW statusnya saksi dan sudah dipulangkan. Apabila dibutuhkan maka kami panggil kembali,” ujar AKBP Leonard.
Terkait identitas YW, AKBP Leonard mengatakan hanya menyebut sesuai yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan tertulis pekerjaannya swasta, bukan berlatar politikus atau pengusaha. “Siapa yang bilang politisi, KTP-nya swasta dan berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB),” ucap perwira menengah tersebut.
Mengenai uang yang disetorkan YW untuk mendapat jasa dari PA, polisi tak mengungkapnya secara rinci dan hanya menyebut adanya penyitaan uang tunai Rp13 juta yang dibawa muncikari J. “Kalau kepastian tarif masih didalami. Tapi uang Rp13 juta yang disita adalah jumlah pembagian yang diterima muncikarinya,” ungkapnya.
Dari kasus ini, polisi resmi menetapkan muncikari berinisial J sebagai tersangka dan saat ini masih memburu pelaku lain dalam kasus prostitusi atau pelacuran daring tersebut. Polisi mengaku telah mengantongi identitas pelaku, yakni berinisial S yang diduga masih berada di Jakarta dan berperan sebagai jembatan antara PA dengan J.
BACA JUGA: Cek SELEBRITI, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.