Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM

Polisi Hentikan Kasus Narkoba Ardhito Pramono, Ini Alasannya

HUKUM March 15, 20222 Mins Read

Ceknricek.com — Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengungkap alasan polisi menghentikan kasus narkoba Ardhito Pramono. Berdasarkan hasil assessment, musisi 26 tahun itu dinyatakan sebagai pengguna dan hanya diwajibkan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur.

“Sesuai dengan hasil rekomendasi dari tim assessement terpadu BNNP DKI untuk saudara Ardhito untuk dilakukan perawatan di RSKO, atau rehab karena dalam kategori pengguna,” kata Kombes Pol Ady Wibowo saat dikonfirmasi, Selasa (15/3/22).

Pihak kepolisian mengambil langkah restoratif justice dalam kasus Ardhito Pramono. Pendekatan itu diambil polisi mengacu kepada Peraturan Polri (Perpol) No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif.

Hal-hal tersebut yang menjadi pertimbangan kepolisian dalam menghentikan kasus narkoba pelantun lagu “Bitterlove” tersebut.

“Untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan dilakukan restoratif justice” katanya menjelaskan.

“Sejalan bahwa semangat pemberantasan narkotika dan bagi pengguna, korban untuk disembuhkan dan sesuai dengan Perpol No. 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif,” katanya menambahkan.

Tak hanya itu, kondisi Ardhito Pramono di RSKO juga menjadi pertimbangan polisi.

“Tim juga sudah mengecek kondisi Mas Ardhito di RSKO, mudah-mudahan bisa mengikuti program dengan baik dan bisa berkarya kembali,” imbuhnya.

Kapolres Ady menegaskan, Ardhito Pramono masih menjalani rehabilitasi di RSKO sesuai hasil assessment meski kasus hukumnya telah dihentikan.

“Yang bersangkutan masih menjalankan putusan rehab di RSKO,” tuturnya.

Kasus narkoba Ardhito Pramono dihentikan polisi. Kabar itu telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan.

Polisi tidak lagi melanjutkan penyelidikan dan penyidikan kasus narkoba musisi 26 tahun itu. Terlebih lagi berproses hingga ke Pengadilan.

“Sudah (dihentikan). Jadi Polres Metro Jakarta Barat menghentikan penyelidikan dan penyidikan kasus narkoba artis Ardhito Pramono,” kata Kombes E Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (15/3/22).

Hal yang sama juga terjadi para aktor Rizky Nazar. Rizky yang tersandung kasus narkoba jenis ganja kasusnya juga dihentikan polisi dan bintang film Mekah I’m Coming itu hanya diwajibkan menjalani rehabilitasi.

Seperti diketahui, Ardhito Pramono meninggalkan Polres Jakarta Barat dan tengah berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur sejak Jumat (21/1/22). Di sana, ia menjalani rehabilitasi selama enam bulan ke depan.

Ardhito Pramono ditangkap pada 12 Januari 2021 di kediamannya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Dari penangkapan Ardhito, polisi juga mengamankan narkotika jenis ganja.

Baca juga: Ardhito Pramono Jalani Rehabilitasi Selama Enam Bulan

Baca juga: Ardhito Pramono Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Narkoba

#polisi ardhitopramono kasusnarkoba
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

Hadiri Sidang Tom Lembong, Anies Minta Hakim Objektif

Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Importasi Gula Hari Ini

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.