Ceknricek.com — Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menyebut musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji mendapatkan narkoba jenis ganja dari sebuah situs di luar negeri.
Hal itu dia ungkap saat menggelar rilis kasus di Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu (16/6/21) setelah eks vokalis grup band Drive itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
“Kita mengambil keterangan, menurut yang bersangkutan, mendapatkan barang tersebut dari situs yang berada di luar (negeri) yaitu website megamarijuanastore.com,” ucap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, Rabu (16/6/21).
Ady juga menduga situs tersebut berasal dari Amerika Serikat. Untuk bisa mendapatkannya, seseorang harus memiliki akun pengenal.
“Untuk mengakses situs tersebut harus memiliki ID. Nah, ID itu didapat dari seseorang yang sedang DPO. Dia yang memiliki ID, yang bersangkutan tinggal memilih jenisnya, nanti saudara ‘Bro’ yang bisa kita istilahkan seperti itu, itu yang melakukan pemesanan,” jelas Ady.
Sementara itu, polisi belum berhasil menangkap ‘Bro’ yang membantu Anji dalam membeli ganja. Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini dan bekerja sama dengan tim cyber.
“Kita akan bekerja sama dengan cyber untuk bisa mengungkap jaringan atau sumber daripada marijuana atau narkotika lain melalui situs yang ada di luar,” pungkasnya.
Anji ditangkap pada Jumat (11/6/21) sekitar pukul 19.30 WIB di salah satu studio musiknya di wilayah kompleks perumahan Cibubur, Jakarta Timur.
Saat penangkapan polisi menemukan barang bukti, salah satunya ganja. Anji pun sudah menjalani pemeriksaan dan tes urine serta dinyatakan positif menggunakan ganja.
Polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus dan masih memburu sosok yang membantu Anji dalam mendapatkan ganja tersebut.