Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM

Polisi Tak Akan Putar Balik Kendaraan saat Libur Natal dan Tahun Baru

HUKUM December 24, 20212 Mins Read

Ceknricek.com–Di momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, pemerintah memperketat mobilitas masyarakat yang hendak berwisata atau berpergian jarak jauh. Salah satu upaya yang dilakukan Polri adalah dengan menyiapkan 1.812 pospam untuk mengecek syarat perjalanan jarak jauh. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Irjen Rusdi Hartono mengatakan pospam ini juga berguna untuk pihak kepolisian melakukan check point atau titik pengecekan terhadap masyarakat yang melakukan mobilitas jarak jauh ataupun aktifitas lainnya.
“Untuk Operasi Lilin tahun 2021 ini, dalam rangka pengamanan Nataru (Natal dan tahun baru), Polri menggelar ada Pospam sebanyak 1.812. Pospam ini yang akan digunakan untuk check point, dalam rangka pengecekan terhadap aktifitas masyarakat yang melakukan perjalanan,” ujar Rusdi pada Dialog Produktif Semangat Selasa Sore tentang Aturan Baru Perjalanan Akhir Tahun yang disiarkan oleh Kominfo, pekan ini.
Pengecekan yang dilakukan oleh pihak kepolisian tentu mengikuti pedoman Surat Edaran SE No. 109 Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Kementrian Perhubungan.Namun Polri memastikan, tidak akan meminta masyarakat yang tidak lengkap persyaratannya untuk putar balik. Bagi masyarakat yang kedapatan belum memenuhi syarat vaksinasi penuh, Polri akan mengarahkan masyarakat tersebut ke sentra vaksin terdekat.
“Apabila diketemukan, masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan. Ini tidak akan dilakukan putar balik kendaraan, hanya nanti masyarakat yang vaksinasinya belum lengkap, maka akan dibawa pada tempat yang telah disiapkan, untuk melakukan vaksinasi selanjutnya,” papar Rusdi.
Sedangkan jika pada saat petugas melakukan tes antigen secara acak atau random sampling test, dan ditemukan masyarakat yang hasilnya reaktif, maka petugas di lapangan akan melakukan prosedur penanganan covid-19.

“Dan juga, apabila nanti akan dilakukan pemilihan acak, random sampling dengan rapid test, apabila ditemukan masyarakat yang ternyata antigen-nya reaktif, maka ini akan dilakukan tindakan lanjut sesuai dengan protok penanganan covid-19,” papar Rusdi.
Perlu diketahui, untuk perjalanan darat menggunakan kendaraan pribadi, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat. Hal ini diatur dalam SE No. 109 Tahun 2021 pada bagian Isi Edaran.Petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri moda transportasi darat dilakukan terhadap kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan, dan angkutan penyeberangan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Setiap pelaku perjalanan wajib memenuhi persyaratan perjalanan:
1) kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua);
2) hasil negatif Rapid Test Antigen paling lambat 1 x 24 jam sebelum keberangkatan;
3) menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
“Jadi apa yang menjadi dasar daripada aktifitas anggota Polri, maupun instansi lainnya di lapangan, tentunya mendasari daripada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 109 Tahun 2021,” tutup Rusdi.

#polisi kendaraan nataru
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

Hadiri Sidang Tom Lembong, Anies Minta Hakim Objektif

Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Importasi Gula Hari Ini

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.