Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembuang Kepala Sapi Sembarang di Kupang

HUKUM August 3, 20202 Mins Read

Ceknricek.com — Kepolisian Resor Kupang Kota menangkap dua orang yang diduga pelaku kasus pembuangan ratusan kepala sapi sisa penyembelihan hewan kurban saat Idul Adha di salah satu lahan kosong di jalur 40, Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Sudah dua orang kami tangkap. Keduanya berinisial HAP dan MJ yang diduga sebagai pelaku yang membuang ratusan kepala sapi di salah satu lahan kosong di Kota Kupang,” kata Kapolres Kupang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Satrya Binti kepada wartawan di Kupang, Senin (3/8/20).

Penangkapan terhadap dua pria tersebut dilakukan setelah polisi melakukan pencarian terhadap siapa pelaku dibalik pembuangan ratusan kepala sapi yang dibuang di atas tanah milik Dominggus Oematan di RT 16/RW 04, Kelurahan Manulai II yang ditemukan pada Minggu (2/8).

Kapolres mengatakan bahwa keduanya saat ini sedang diperiksa untuk mencari tahu motif dibalik mengapa ratusan kepala sapi itu dibuang di lahan orang yang mengakibatkan bau bangkai tersebut mengganggu pengguna jalan dan pemilik lahan.

Baca juga: Polisi Menyatakan Kematian Editor Metro TV, Yodi Prabowo Akibat Bunuh Diri

Keberadaan bangkai kepala sapi ini diketahui saat salah satu “akun facebook” atas nama Stef Seran menyiarkan video secara langsung temuannya itu di media sosialnya yang kemudian menjadi perbincangan semua orang.

Dalam video itu Stef menunjukkan ratusan kepala dan tulang kaki sapi berserakan dan sudah mengeluarkan aroma bau busuk. Stef mencurigai ratusan kepala dan tulang sapi tersebut berasal dari hewan kurban yang disembelih beberapa hari sebelumnya.

“Kami sudah periksa Stefanus Seran, karena dia adalah orang pertama yang menemukan bangkai kepala sapi yang tergeletak di atas tanah milik Dominggus Oematan, Kemudian Stefanus merekam menggunakan handphone dan disiarkan melalui facebook,” katanya.

Proses pemeriksaan juga sudah dilakukan sejak Minggu (2/8) malam, dimana penyidik Sat Reskrim Polres Kupang Kota sudah memeriksa dua pihak masing-masing yang membuang kepala sapi dan sopir truk sampah yang mengangkut.

Terkait unsur pidana apa yang akan diterapkan, kata Satrya, adalah masuk pada pelanggaran undang-undang pencemaran lingkungan.

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini

#polisi kepalasapi kupang pelaku
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

Hadiri Sidang Tom Lembong, Anies Minta Hakim Objektif

Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Importasi Gula Hari Ini

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.