Ceknricek.com — Kepolisian telah menangkap seorang pria yang diduga membuat dan mengedarkan informasi bahwa dalam kericuhan Selasa (21/5) dan Selasa (22/5) lalu, terdapat sejumlah personel aparat keamanan yang berasal dari China.
Dalam jumpa pers, Jumat (24/5), Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, mengatakan tersangka “mengedit foto, membuat narasi dalam konten tersebut, dan memviralkan ke berbagai akun – baik akun media sosial maupun melalui WA-WA Grup”.
Tersangka yang berinisial SDA dan tinggal di Bekasi, Jawa Barat, dituduh sengaja menyebar kabar bohong demi menimbulkan permusuhan, kebencian individu, dan kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Kasubdit II Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol), Rickynaldo Chairul, mengatakan SDA ditangkap pada Kamis (23/5) sekitar pukul 16.30 WIB di Bekasi setelah patrol siber menemukan pria tersebut menyebarkan informasi bohong ke tiga sampai empat grup WhatsApp sehingga kabar ini menjadi viral.
Disebutkan Rickynaldo, SDA sebelumnya telah memanfaatkan foto seseorang dengan tiga personel Brimob di lokasi kericuhan pada saat unjuk rasa.
“Selfie itu kemudian diunggah dengan mengatakan tiga orang ini adalah polisi-polisi dari negara lain,” ujar Rickynaldo.
Ketiga polisi yang diviralkan itu kemudian dihadirkan dalam jumpa pers. Secara singkat mereka menegaskan bahwa mereka bukan dari China, melainkan asli Indonesia.
Atas dugaan perbuatannya, SDA diancam hukuman enam tahun penjara lantaran dinilai melanggar Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 16 juncto pasal 4 huruf b angka 1 UU 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan Pasal 15 ayat 1 tahun UU No.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.