Ceknricek.com — Polisi menetapkan 6 tersangka kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan rencana pembunuhan. “Kasus kepemilikan senpi ilegal yang akan digunakan dalam aksi kerusuhan 21-22 Mei 2019 dan rencana pembunuhan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen M. Iqbal saat konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/5).
Iqbal mengatakan keenam tersangka memiliki senpi dan amunisi. Mereka dijerat Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 51 tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. “Satu perempuan, lima laki-laki,” kata Iqbal soal tersangka.
Berikut 6 tersangka tersebut berikut perannya:
1. Tersangka inisial HK beralamat d Perumahan Visar, Cibinong, Bogor. HK berpesan sebagai leader, mencari senjata api, sekaligus mencari eksekutor tapi juga menjadi eksekutor, serta memimpin tim turun pada aksi 21 Mei. Dia membawa satu pucuk senpi revolver pada 22 Mei itu.
HK menerima uang Rp150 juta. Dia ditangkap pada Selasa, 21 Mei di lobi Hotel Megaria, Jakarta Pusat.
2. Tersangka HZ, alamat Ciputat, berperan mencari eksekutor sekaligus menjadi eksekutor. Dia ditangkap pada Selasa, 21 Mei di Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta.
3. Tersangka IF, alamat Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Berperan sebagai eksekutor dan menerima uang Rp5 juta. Dia ditangkap pada Selasa, 21 Mei 2019 di Pos Peruri kantor sekuriti Jalan KPBD Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk.
4. Tersangka TJ, alamat Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Berperan sebagai eksekutor dan menguasai senpi rakitan laras pendek dan laras panjang. Tersangka menerima Rp55 juta ditangkap, Jumat, 24 Mei 2019 di parkiran minimarket di Sentul. Berdasarkan hasil pemeriksaan, urine TJ positif mengandung narkoba jenis amfetamin dan metamfetamin.
5. Tersangka AD, alamat Rawa Badak, Koja, Jakarta Utara. Berperan sebagai penjual 3 pucuk senpi, yakni senpi rakitan mayor, senpi rakitan laras panjang, senpi rakitan laras pendek kepada tersangka HK.
AD menerima hasil penjualan senpi sebesar Rp26,5 juta. Dia ditangkap, Jumat, 24 Mei pukul 08.00 WIB di daerah Swasembada, Jakarta Utara. Hasil pemeriksaan, urine AD positif mengandung amfetamin dan metamfetamin dan benzodiazepin.
6. Tersangka AF (perempuan), beralamat di Kelurahan Rajawali, Pancoran, Jakarta Selatan. Berperan sebagai pemilik dan penjual senpi revolver taurus kepada HK. AF yang seorang perempuan itu menerima hasil penjualan senpi Rp50 juta. Dia ditangkap, Jumat, 24 Mei di kawasan Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.