Ceknricek.com — Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo membenarkan bahwa Bareskrim Polri menolak laporan yang disampaikan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen Purn Kivlan Zen melalui pengacaranya, Pitra Romadoni Nasution.
Menurut Dedi, diterima atau tidaknya sebuah laporan merupakan kewenangan penyidik.
“Pertimbangan teknis seperti itu penyidik yang paham. Dalam laporan masyarakat tentunya di Bareskrim ada biro yang mengerjakan yang menganalisa sebelum jadi laporan,” ujar Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/6).
Dalam laporan tersebut, Pitra turut melaporkan HK alias I (Iwan), tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal untuk rencana pembunuhan empat tokoh nasional.
Pihak Kivlan merasa keberatan dengan video testimoni HK yang ditampilkan pihak Kepolisian soal peran Kivlan dalam kasus yang sama.
Menurut Dedi, keduanya masih memiliki keterkaitan dalam kasus sama yang belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. “Ini kan seseorang yang saling melapor, karena dia di dalam fakta hukumnya masih memiliki keterkaitan ya,” kata Dedi.
Penolakan laporan tersebut, sebelumnya diungkap Pitra. Laporan itu terkait dugaan ancaman pembunuhan, keterangan palsu, dan pencemaran nama baik.
“Dengan tidak diterimanya laporan ini maka kami merasa hak hukum klien kami terabaikan, seharusnya sebagai warga negara yang baik semua laporan itu wajib diterima,” ujar Pitra di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/6).
Menurutnya, informasi mengenai ancaman pembunuhan tersebut disampaikan kepada Kivlan oleh HK. HK menyampaikan informasi tersebut dengan turut disaksikan oleh keluarga Kivlan.