Ceknricek.com– Pemerintah memutuskan terus memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama seminggu sampai Senin (23/8/21). Keputusan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di akun YouTube resmi Sekretariat Presiden, Senin (16/8/21).
“PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021,” kata Luhut, Senin (16/8/21) lalu.
Dengan keputusan tersebut, berarti PPKM di Jawa-Bali telah diterapkan lebih dari satu bulan sejak Sabtu (3/7/21). Sebelumnya, PPKM darurat telah diberlakukan sejak Sabtu (3/7/21). Awalnya PPKM darurat direncanakan selesai pada 20 Juli 2021, tetapi diperpanjang hingga 25 Juli 2021. PPKM kemudian berubah nama menjadi PPKM level 4, 3, dan 2, serta diperpanjang lagi sampai 2 Agustus 2021 dan kembali diperpanjang sampai 9 Agustus 2021.
PPKM level 4, 3, dan 2 pun masih belum selesai pada 9 Agustus 2021 dan diperpanjang lagi sampai 16 Agustus 2021. Pada Konferensi Pers PPKM, 16 Agustus 2021, pemerintah kembali memutuskan bahwa PPKM level 4, 3, dan 2 diperpanjang lagi sampai 23 Agustus 2021. Akankah PPKM akan kembali diperpanjang?