Ceknricek.com—Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyiapkan bantuan subsidi upah bagi pekerja yang dirumahkan, atau yang mengalami pengurangan jam kerja karena penerapan PPKM level3-4. Menurut Ida, kebijakan ini diambil sebagai respons atas penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada daya beli pekerja maupun buruh.
“Kami mengusulkan untuk memberikan subsidi upah kepada pekerja yang terdampak. Nanti subsidi upah ini payung hukumnya akan kami buat dalam peraturan menteri ketenagakerjaan. Kami usulkan bantuan pemerintah ini merupakan program stimulus yang kami koordinasikan dengan Komite PEN, Kemenkeu dan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ida dalam konferensi pers secara daring, Rabu (21/7/21).
Untuk mendapatkan bantuan itu, ada beberapa syarat bagi pekerja atau buruh yang ingin mendapatkan bantuan ini. Pertama dengan membuktikan dirinya WNI dengan memiliki nomor induk kependudukan. Kemudian penerima merupakan pekerja atau buruh yang menerima upah. Pekerja juga harus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial. Terakhir penerima harus sebagai tenaga kerja yang masih aktif sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021. Syarat itu dibuktikan dengan nomer kartu kepesertaan.
Ida menjelaskan, dalam memberikan bantuan subsidi upah ini pemerintah akan kembali mengacu pada data milik BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan ini juga diperuntukkan bagi pekerja atau peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta. Besaran itu dilihat sesuai dengan pelaporan besaran upah yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
“Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta maka menggunakan UMKM sebagai batas kriteria upah. Dan memiliki rekening bank yang aktif dan kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4 sesuai dengan instruksi Mendagri,” tambahnya.
Pemerintah sendiri akan memberikan bantuan itu untuk 2 bulan, masing-masing Rp 500 ribu. Bantuan itu akan diberikan sekaligus artinya penerima bantuan akan menerima Rp 1 juta.