Ceknricek.com — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan ketentuan perjalanan kelengkapan dokumen kesehatan berupa kartu vaksin, tes PCR, serta tes antigen tidak diwajibkan bagi pelaku perjalanan di wilayah domestik atau aglomerasi pada masa PPKM darurat.
Kebijakan itu disampaikan Tito melalui Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Intruksi itu ditandatangi Tito pada Jumat (2/7/21).
“Ketentuan sebagaimana dimaksud hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek,” kata Tito.
Selain itu, Tito menambahkan, sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya juga dikecualikan untuk menunjukkan kelengkapan dokumen kesehatan tersebut.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyusun Surat Edaran untuk mengatur secara teknis mengenai syarat perjalanan orang dalam negeri dan transportasi selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali yang berlaku mulai 3-20 Juli 2021.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan kajian tersebut merupakan tindak lanjut dari panduan implementasi PPKM Darurat di Provinsi Jawa dan Bali untuk berbagai sektor termasuk transportasi, yang diterbitkan oleh Menkomarvest Luhut Binsar Pandjaitan selaku Koordinator Penerapan PPKM Darurat.
“Menindaklanjuti hal tersebut, Kemenhub bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian/lembaga terkait tengah menyusun Surat Edaran untuk mengatur secara teknis mengenai syarat perjalanan orang dalam negeri dan transportasi, menyesuaikan dengan panduan tersebut,” papar Adita, Kamis (1/7/21).
Baca juga: Kepala Daerah Tak Jalankan PPKM Darurat, Ada Sanksi Menanti
Baca juga: Ini Wilayah Kabupaten/Kota Cakupan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021