Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»KESEHATAN

PPKM Darurat, Seluruh Angkutan Umum di Jakarta Mulai Hari Ini Hanya Layani Pemegang STRP

KESEHATAN July 12, 20214 Mins Read

Ceknricek.com–Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) mulai hari ini, Senin (12/7/21) sebagai dokumen persyaratan untuk perjalanan menuju Jakarta. Sesuai dengan peraturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2021, setiap perjalanan menggunakan transportasi umum di wilayah aglomerasi wajib menyertakan STRP.

STRP menjadi syarat mutlak untuk melakukan perjalanan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, baik menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum. Selain STRP, beberapa surat keterangan juga berlaku sebagai syarat perjalanan menggunakan transportasi umum di masa PPKM darurat.

Surat lainnya yang berlaku untuk syarat perjalanan yaitu Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas berstempel cap basah dan ditandatangani oleh pejabat pemerintah minimal eselon II untuk pemerintahan atau pimpinan perusahaan bagi sektor esensial dan kritikal.

Sejauh ini, tiga operator transportasi yang beroperasi di Jakarta dan Jabodetabek memberikan komitmen penegakan aturan wajib STRP yang dikeluarkan pemerintah pusat. VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, KRL yang beroperasi di Jabodetabek akan memberlakukan kebijakan wajib STRP mulai hari ini.

“Mulai Senin (12/7/21) masyarakat yang menggunakan KRL wajib menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat, dan/atau Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial dan kritikal,” kata Anne.

Hal senada dikatakan Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi, dia memastikan seluruh operasional PT Transjakarta akan mengikuti aturan yang efektif berlaku hari ini. “Setiap pelanggan akan diperiksa oleh petugas kami. Jika surat (STRP) dinyatakan sesuai syarat, maka langsung masuk tap in dan memasuki area halte dan melanjutkan perjalanan,” kata Prasetia.

Namun apabila pelanggan Transjakarta tidak memiliki STRP, pelanggan akan diminta kembali untuk melengkapi persyaratan. Aturan tersebut juga berlaku untuk penumpang Moda Raya Terpadu (MRT). Plt Kepala Divisi Corporate Secretary PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo mengatakan, kebijakan pemberlakuan STRP ini diharapkan bisa menekan laju penyebaran Covid-19 di Jakarta.

“Pemberlakuan kebijakan ini diharapkan mampu menekan mobilitas masyarakat untuk keluar masuk Jakarta melalui transportasi publik dalam masa PPKM darurat sehingga mampu mengurangi angka penyebaran virus Covid-19,” ucap Pratomo.

Adapun STRP dibagi menjadi dua bagian, yaitu untuk pekerja yang bergerak di sektor esensial dan kritikal. Sedangkan bagian kedua adalah STRP yang dikhususkan untuk keperluan mendesak seperti kedukaan, pengantaran jenazah hingga kebutuhan bersalin.

Berikut tata cara pendaftaran STRP bagi pekerja dan untuk keperluan mendesak:

1.Pengajuan STRP pekerja/perusahaan

Pengajuan ini diperuntukan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal dan hanya dapat diajukan secara kolektif oleh perusahaan/badan usaha yang bergerak di bidang esensial dan kritikal. Bidang esensial meliputi komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non penanganan Covid-19 dan industri orientasi ekspor.

Sedangkan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar dan industri kebutuhan pokok masyarakat.

Perusahaan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

– Data penanggungjawab

– Data perusahaan

– KTP/KITAS/KITAP penanggungjawab

– Nomor induk berusaha (NIB) bagi swasta

– Melampirkan daftar karyawan atau pekerja disertai berkas sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama atau surat pernyataan akan mengikuti program vaksinasi Covid-19 bagi yang belum melakukan vaksinasi karena alasan media.

2.STRP perorangan dengan keperluan mendesak

STRP jenis ini diajukan oleh pemohon yang berada pada situasi genting seperti kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka atau pengantaran jenazah, ibu hamil dan kebutuhan bersalin beserta pendamping. Untuk kriteria STRP dengan kebutuhan mendesak, dokumen persyaratan yang dibutuhkan yaitu:

– KTP pemohon

– Foto ukuran 4×6 berwarna

– Surat pengantar RT/RW khusus pemohon perorangan dengan kebutuhan mendesak

-Sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama atau surat pernyataan akan mengikuti program vaksinasi Covid-19 bagi yang belum melakukan vaksinasi karena alasan medis.

Setelah melengkapi persyaratan dokumen yang diminta, pemohon membuka jakevo.jakarta.go.id dan melakukan login untuk yang sudah memiliki akun, atau membuat akun baru untuk yang belum memiliki akun. Setelah berhasil masuk, pemohon bisa memilih menu pop up STRP di bagian kanan layar, mengisi formulir dan mengunggah dokumen persyaratan yang diminta.

Apabila pengajuan dinyatakan berhasil dan kelengkapan dinilai lengkap dan benar, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan menerbitkan STRP dalam waktu paling lama 5 jam. Pengajuan STRP untuk pekerja bisa dilakukan mulai pukul 07.30 sampai dengan 21.00 WIB.

“Sementara khusus STRP perorangan kategori keperluan mendesak dapat mengajukan permohonan mulai pukul 00.00 sampai dengan 24.00 WIB, STRP diterbitkan paling lama 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap,” ujar Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra.

 

#jagajarak #pakaimasker #pandemik Covid-19 cucitangan ppkmdarurat
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Sido Muncul Bantu Operasi Gratis Sumbing Bibir dan Langit-langit

Meal Replacement iSlim Luncurkan Tiga Varian Rasa Buah

Cara Tepat Jaga Imunitas di Musim Hujan

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.