Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»KESEHATAN

PPKM Diperpanjang, Dine In di Resto-Kafe dengan Sejumlah Pembatasan

KESEHATAN October 5, 20213 Mins Read

Ceknricek.com—Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 selama 2 minggu, yakni 5-18 Oktober 2021. Selama kebijakan tersebut berlaku, restoran, rumah makan, atau kafe yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal di daerah PPKM level 3 dan 2 di Jawa-Bali diizinkan menerima dine in atau makan di tempat, namun dengan sejumlah pembatasan.

Menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1-4 Jawa-Bali,  makan ditempat masih harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan jam buka sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen. Tak hanya itu, pengunjung restoran, rumah makan, atau kafe yang berada pada daerah level 3 dan 3 PPKM dibatasi satu meja paling banyak 2 orang, dan waktu makan maksimal 60 menit.

Kemudian, diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai. Khusus bagi restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan ketat mulai pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat.

Kemudian, kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal diisi oleh 2 orang, dan waktu makan maksimal 60 menit. “Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai,” demikian bunyi Inmendagri.

Adapun pada daerah PPKM level 1 restoran/rumah makan dan kafe diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung paling banyak 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Sementara di daerah level 4 Jawa-Bali restoran/rumah makan, kafe hanya diizinkan melayani take away. Sementara, di luar Jawa-Bali, restoran, rumah makan, dan kafe di wilayah PPKM level 1-4 diizinkan menerima dine in.

Di wilayah PPKM level 4 dine in dibatasi sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas  pengunjung 25 persen dan 2 orang per meja. Aturan serupa diterapkan pada daerah PPKM level 3, hanya saja waktu dine in lebih panjang hingga pukul 21.00. Sedangkan di wilayah PPKM level 2 dan 1 di luar Jawa-Bali restoran, rumah makan, dan kafe dibolehkan menerima dine in hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Perpanjangan PPKM, menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, diputuskan berdasarkan pendekatan ilmiah atau saintifik. Menurut Luhut, pemerintah telah melibatkan epidemiolog dan asosiasi profesi kedokteran ketika menetapkan kebijakan.

“Kami membuat keputusan itu ada dasarnya saintifik, karena teman-teman dari epidemiolog sangat terlibat dan asosiasi profesi kedokteran juga sangat terlibat dalam proses pengambilan keputusannya,” kata Luhut, dalam konferensi pers, Senin (4/10/21).

Luhut mengaku pemerintah percaya diri mampu mengendalikan pandemi Covid-19 ini dengan sangat baik. Namun, ia tetap meminta masyarakat dan semua pihak tetap waspada agar Indonesia terbebas dari Covid-19.

#inmendagri #pandemik Covid-19 ppkm
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Sido Muncul Bantu Operasi Gratis Sumbing Bibir dan Langit-langit

Meal Replacement iSlim Luncurkan Tiga Varian Rasa Buah

Cara Tepat Jaga Imunitas di Musim Hujan

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.