Ceknricek.com– Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang. Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Pandjaitan, menyatakan tinggal sedikit kabupaten/kota yang masih berada di PPKM Level 3.
“Saat ini sudah tidak terdapat lagi kabupaten/kota yang berada di level 4. Sebanyak 93% kabupaten/kota di Jawa dan Bali sudah berada pada level 1 dan 2. Hanya tersisa 9 kabupaten/kota yang masih berada di level 3,” kata Luhut dalam siaran keterangan pers lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (4/4/22). Mayoritas kabupaten/kota di Jawa-Bali sudah berada pada level 1 dan 2. Kondisi pandemi COVID-19 varian Omicron sudah terkendali.
“Terkendalinya Omicron menyebabkan pemulihan ekonomi mampu terjaga dengan baik,” ujar Luhut.
Untuk informasi detail mengenai PPKM Jawa-Bali yang terbaru, Luhut menyatakan aturannya bakal terbit dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), segera. Luhut menjelaskan, kasus harian COVID-19 sudah menurun dalam waktu kurang tiga bulan. Kasus aktif nasional turun 83% dari puncak kasus. Kini, kasus aktif nasional berada di bawah 100 ribu kasus.
Angka rawat inap di rumah sakit juga turun hingga 85% ketimbang puncak kasus Omicron beberapa waktu lalu. Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat keterisian rumah sakit kini 6%, positivity rate juga di bawah standar WHO 4%.
“Jumlah orang yang meninggal turun tajam hingga 88% dibandingkan puncak Omicron,” kata Luhut.
Luhut tetap menekankan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi di sejumlah restoran dan cafe, khususnya di jam-jam buka bersama. Hal ini untuk meminimalisir risiko penularan COVID-19.
Kabar baiknya, jam operasional mal dan kafe bakal diperlonggar khusus untuk wilayah dengan PPKM level 2.
“Jam buka mal restoran dan kafe akan diperpanjang hingga pukul 22:00 pada kabupaten dan kota level 2,” kata Luhut.