Ceknricek.com–Pemerintah menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya berada pada level 3 mulai 24 Agustus 2021.
“Untuk itu, pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan dari level 4 ke level 3,” ujar Presiden Joko Widodo yang mengumumkan pemberlakuan PPKM di Istana Negara yang ditayangkan via YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/21) petang.
Penurunan level PPKM dengan pertimbangan sejak titik puncak kasus pada tanggal 15 Juli 2021 kasus konfirmasi positif terus menurun. Saat ini, penurunan kasus konfirmasi positif telah mencapai 78 persen. Angka kesembuhan secara konsisten juga jauh lebih tinggi dibandingkan penambahan kasus selama beberapa minggu terakhir. Hal tersebut berkontribusi secara signifikan terhadap penurunan keterisian tempat tidur.
Saat ini, Bed Occupancy Rate (BOR) nasional berada pada angka 33 persen. Untuk Jawa dan Bali, ada perkembangan yang cukup baik, yaitu:
- Level 3 dari 59 kabupaten kota emnjadi 67 kabupaten kota.
- Level 2 dari 2 kabupaten kota menjadi 10 kabupaten kota.
Untuk, luar Jawa dan Bali juga ada perkembangan yang baik walaupun harus tetap waspada.
- Level 4 dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi.
- Level 4 dari 132 kabupaten kota menjadi 104 kabupaten kota.
- Level 3 dari 215 kabupaten kota menjadi 234 kabupaten kota.
- Level 2 dari 39 kabupaten kota menjadi 48 kabupaten kota.
Walaupun pemerintah telah melonggarkan level PPKM, masyarakat diminta waspada. Pasalnya, sejumlah negara tengah mengalami gelombang ketiga.