Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»KESEHATAN

PPKM Level 3 Akan Diberlakukan Saat Natal dan Nataru

KESEHATAN November 22, 20212 Mins Read

Ceknricek.com–Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM level 3 akan diberlakukan di seluruh Indonesia menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2022. Menurut dr Reisa broto Asmoro,Juru Bicara Pemerintah dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, ada beberapa alasan pemberlakuak PPKM 3 nanti.

“Kami paham bahwa dorongan untuk berlibur dan rekreasi sudah sedemikian kuatnya setelah di tahun baru kedua yang kita lewati di masa pandemi ini. Namun bayangkan betapa hebatnya kita semua apabila kita berhasil melalui Natal dan Tahun Baru tanpa kenaikan kasus di Januari dan Februari tahun depan,” kata Reisa, mengutip Antara, Sabtu (20/11/21)

Ia menjelaskan ancaman gelombang ketiga di Indonesia dapat terjadi bila pada kesempatan tersebut masyarakat tidak menjalankan protokol kesehatan serta terjadi mobilitas tinggi.

“Maka pemerintah berencana akan melakukan pengetatan mobilitas dengan tujuan untuk memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus COVID-19,” ujarnya.

Lebih lanjut dr Reisa mengatakan tren kenaikan kasus di Indonesia terjadi setelah masa libur, akibat mobilitas dan interaksi sosial yang meningkat tajam, yang mana seringkali menurunkan kepatuhan protokol kesehatan.

Data Google Mobility Index pada 15 November 2021, katanya, menunjukkan kegiatan rekreasi atau ke tempat wisata meningkat.Begitu juga dengan kunjungan kawasan perumahan, yang mana kegiatan silaturahim keluarga atau antarsahabat juga meningkat.

“Dalam konteks PPKM level 1, tentunya tidak ada yang salah dengan fakta ini. Namun dalam dalam konteks bahwa virus masih ada dan tetap terus bermutasi, vaksinasi belum 100 persen, dan kemungkinan besar protokol diturunkan kedisiplinannya, tentu ini sangat berbahaya,” ujar dr Reisa.

Pengamatan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menunjukkan kepatuhan memakai masker di restoran, tempat wisata, pemukiman ini paling rendah.

Selain itu, pantauan di beberapa tempat rekreasi di Pulau Jawa, seperti di Dunia Fantasi di Jakarta dan Jatim Park di Batu, Jawa Timur masih memperlihatkan risiko-risiko yang perlu dimitigasi untuk memastikan kegiatan di lokasi tersebut aman.

Ia mengatakan kehadiran satgas penegakan aturan dan kesadaran tinggi para petugas di tempat wisata diperlukan untuk memastikan protokol kesehatan dilaksanakan sebagaimana mestinya, termasuk pada tata cara masuk wahana, manajemen antrean, dan mengingatkan 5M protokol kesehatan.

Reisa menjabarkan sejumlah kegiatan yang diusulkan dilarang pelaksanaannya, yaitu acara pergantian tahun baik di dalam maupun di luar ruangan, termasuk pesta kembang api atau petasan.

Selain itu, pelarangan arak-arakan di Tahun Baru, perayaan Natal dan Tahun Baru di pusat belanja, kegiatan seni budaya dan olahraga.Penetapan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah tempat, terutama gereja pada saat perayaan atau tempat perbelajaan, sekolah, restoran, dan objek wisata.

#TahunBaru level 1-3 natal ppkm
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Sido Muncul Bantu Operasi Gratis Sumbing Bibir dan Langit-langit

Meal Replacement iSlim Luncurkan Tiga Varian Rasa Buah

Cara Tepat Jaga Imunitas di Musim Hujan

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.