Ceknricek.com– Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan pembatasan kegiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1. Di dalamnya diatur mengenai makan dan minum di tempat umum. Diantaranya:
1)warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 60% (enampuluh persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enampuluh) menit.
2)restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
a)dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat;
b)dengan kapasitas maksimal 60% (enampuluh persen);
c)satu meja maksimal 2 (dua) orang;
d)waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit;
e)wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
3)restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a)dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat;
b)dengan kapasitas maksimal 25% (duapuluh lima persen);
c)satu meja maksimal 2 (dua) orang;
d)waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan
e)wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,
4)pengaturan teknis angka 1) sampai dengan angka 3) diatur oleh Pemerintah Daerah.