Ceknricek.com–Pemerintah telah memutuskan untuk tidak menerapkan PPKM level 3 pada saat libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) di semua wilayah. Meskipun begitu, masyarakat tetap diminta untuk patuh pada protokol kesehatan.
Keputusan ini didasari oleh capaian vaksinasi dosis pertama Jawa-Bali yang mencapai 76 persen dan dosis kedua 56 persen. Lalu juga vaksinasi lansia yang terus didorong hingga sekarang mencapai 64 persen dosis pertama dan 42 persen dosis kedua di Jawa-Bali.
Lalu, apakah pelarangan bepergian terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 24 Desember sampai 2 Januari 2022 akan batal?
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Mohammad Averrouce menyampaikan bahwa Surat Edaran (SE) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Nataru Dalam Masa Pandemi Covid-19 akan tetap berlaku.
Dalam lembaran SE itu, ditegaskan pelarangan kepada ASN untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan mudik selama periode Nataru.
“Tetap berlaku, kebijakan tersebut dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 melalui pembatasan pergerakan ASN,” tegas dia kepada JawaPos.com, Selasa (7/12).
Akan tetapi, terdapat pengecualian bagi para ASN yang mengalami tiga kondisi ini, antara lain:
1.Pegawai ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office), seperti contohnya wilayah Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Maminasata.
2.Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon ll) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
3.Pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.
Selain itu, bagi mereka yang hendak melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah diminta untuk selalu memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Kemudian, juga mentaati peraturan dan atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan. Kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri juga perlu diperhatikan.
Adapun kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 juga harus dipatuhi oleh ASN. Ketaatan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan serta penggunaan platform PeduliLindungi juga wajib diterapkan.