Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»KESEHATAN

PPKM Level 3 saat Nataru Batal, ASN Dilarang Pergi Tetap Berlaku

KESEHATAN December 12, 20212 Mins Read

Ceknricek.com–Pemerintah telah memutuskan untuk tidak menerapkan PPKM level 3 pada saat libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) di semua wilayah. Meskipun begitu, masyarakat tetap diminta untuk patuh pada protokol kesehatan.

Keputusan ini didasari oleh capaian vaksinasi dosis pertama Jawa-Bali yang mencapai 76 persen dan dosis kedua 56 persen. Lalu juga vaksinasi lansia yang terus didorong hingga sekarang mencapai 64 persen dosis pertama dan 42 persen dosis kedua di Jawa-Bali.

Lalu, apakah pelarangan bepergian terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 24 Desember sampai 2 Januari 2022 akan batal?

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Mohammad Averrouce menyampaikan bahwa Surat Edaran (SE) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Nataru Dalam Masa Pandemi Covid-19 akan tetap berlaku.

Dalam lembaran SE itu, ditegaskan pelarangan kepada ASN untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan mudik selama periode Nataru.

“Tetap berlaku, kebijakan tersebut dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 melalui pembatasan pergerakan ASN,” tegas dia kepada JawaPos.com, Selasa (7/12).

Akan tetapi, terdapat pengecualian bagi para ASN yang mengalami tiga kondisi ini, antara lain:

1.Pegawai ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office), seperti contohnya wilayah Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Maminasata.

2.Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon ll) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

3.Pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.

Selain itu, bagi mereka yang hendak melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah diminta untuk selalu memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Kemudian, juga mentaati peraturan dan atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan. Kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri juga perlu diperhatikan.

Adapun kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 juga harus dipatuhi oleh ASN. Ketaatan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan serta penggunaan platform PeduliLindungi juga wajib diterapkan.

#PNS level 1-3 ppkm
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Sido Muncul Bantu Operasi Gratis Sumbing Bibir dan Langit-langit

Meal Replacement iSlim Luncurkan Tiga Varian Rasa Buah

Cara Tepat Jaga Imunitas di Musim Hujan

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.