Ceknricek.com—Pemerintah telah menetapkan untuk memperpanjang PPKM Darurat, yang diubah jadi PPKM Level 4. Selain itu,ada juga PPKM Level 3, yang diatur dalam instruksi mendagri (Imendagri). Apakah ada bedanya antara PPKM Level 4 dan PPKM Level 3?
Di dalam Inmendagri dijelaskan, tidak ada perbedaan PPKM level 3 dan 4. Pasalnya, di dalam aturan tersebut, setiap aturan pembatasan yang berlaku pada PPKM level 4 berlaku pula pada PPKM level 3. Misalnya saja, untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring/online). Selain itu, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial baik untuk PPKM level 3 dan 4 dilakukan 100 persen secara work from home.
Aturan yang berlaku untuk kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, serta lapak jajanan juga masih diwajibkan untuk hanya menerima layanan pesan antar atau delivery dan take away. Restoran hingga cafe masih belum diizinkan untuk menerima makan di tempat selama pemberlakuan PPKM level 4 dan level 3. Untuk tempat ibadah, juga tidak mengadakan kegiatan ibadah atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan ibadah di rumah.
Meski begitu, menurut Luhut, jika ada penurunan level dari setiap daerah yang saat ini harus menerapkan PPKM level 3 dan 4, tidak akan serta-merta diumumkan. Hal tersebut untuk mengantisipasi lonjakan kasus. “Tetapi, kita tidak mungkin langsung umumkan. Kenapa? Takutnya nanti langsung (diumumkan) lalu euforia dan (kasus) naik lagi. Jadi kita akan ingatkan, pelan-pelan buka,” ungkap Luhut.
Luhut pun meyakini, pelaksanaan PPKM level 4 bisa menurunkan status riisko daerah. Hal itu dapat dicapai jika penanganan Covid-19, penurunan kasus, dan protokol kesehatan berjalan baik. “Ramalan kami sementara, sementara ya, kalau semua jalan baik, itu akan banyak nanti di Jawa-Bali yang levelnya (turun) dari level 4 jadi level 3. Dan bahkan mungkin akan jadi level 2,” ujar Luhut dalam acara B-Talk yang disiarkan KompasTV, Selasa (20/7/21) malam.