Ceknricek.com—Presiden Joko Widodo memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus 2021. Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator PPKM Level 4 Jawa dan Bali memberikan rincian aturan PPKM Level 4 di daerah yang menerapkannya. Menurut Luhut, pasar yang menjual sembako dan kebutuhan sehari hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
“Sementara pasar yang tidak menjual sembako boleh buka dengan kapasitas maksimal 50 persen pengunjung dan tutup pukul 15.00 waktu setempat. Pengaturan lebih detil akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah,”ujar Luhut saat konferensi pers secara daring, Minggu (25/7/21) malam.
Luhut menambahkan, pedagang kaki lima, toko kelontong, outlet voucher, pangkas rambut, pedagang asongan, bengkel kecil dan usaha usaha sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00 waktu setempat. Sementara untuk pengaturan detilnya akan dilakukan pemerintah daerah, yang sudah di briefieng oleh Luhut.
“Warung makan, pedagang kaki lima dan sejenisnya yang memiliki lapak dagangan di pinggir jalan diizinkan buka dengan prokes ketat hingga pukul 20.00 waktu setempat. Waktu makan maksimal 20 menit. Selama makan karena tidak pakai masker dilarang untuk berkomunikasi,”tambah Luhut.
Sementara untuk transportasi umum, taksi online, mobil rental dan sejenisnya, diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas pengaturan penumpang maksimal 50% dengan protokol kesehatan ketat. Luhut menambahkan, total ada 95 kabupaten kota yang memberlakukan PPKM Level 4 di seluruh Jawa dan Bali.