Ceknricek.com– Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Level 4 sampai 2 Agustus 2021. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjabarkan sejumlah bantuan sosial yang diterima masyarakat selama PPKM Level 4.
“Kami ingin menambahkan terkait pemberian bantuan sosial baru untuk masyarakat di kabupaten dan kota untuk penerapan PPKM Level 4,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Minggu (25/7/21).
Menurut dia, akan ada bantuan sembako PPKM sebesar Rp 200.000 per bulan selama enam bulan ke depan. Kartu sembako PPKM, kata Airlangga, merupakan usulan yang diberikan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat. Selanjutnya, subsidi kuota internet juga akan berlanjut hingga Desember 2021 untuk 38,1 juta penerima.
Pemerintah juga akan memperpanjang pemberian subsidi listrik selama tiga bulan pada Oktober-Desember 2021 untuk 32,6 juta pelanggan. “Kemudian menambahkan bantuan rekening minimum biaya abonemen selama 3 bulan Oktober-Desember untuk 1,14 juta pelanggan besarnya Rp 420 miliar,” kata Airlangga.
Pemerintah juga menambahkan dana sebesar Rp 10 triliun untuk Kartu Prakerja. Rincannya, Rp 8,8 triliun digunakan untuk bantuan subsidi upah (BSU) dan Rp 1,2 triliun untuk Kartu Prakerja. Airlangga menuturkan, penerima BSU merupakan pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan serta berada di zona PPKM Level 3 dan 4.
“Bantuan subsidi upah ini diberikan kepada pekerja yang tercatat di BPJS dan ini untuk level 3 dan 4 dua kali Rp 600.000,” jelas dia.
Selanjutnya, bantuan juga akan diberikan pelaku usaha mikro kecil sebanyak 3 juta penerima. Nantinya mereka akan dana sebesar mendapatkan 1,2 juta. Bantuan serupa juga akan diberikan kepada warung dan pedagang kaki lima (PKM) yang akan dibagikan oleh TNI dan Polri. Terakhir, pemerintah juga memberikan bantuan kepada dunia usaha untuk sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah untuk masa pajak Juli-Agustus 2021.