Ceknricek.com—Melonjaknya pasien positif Covid-19, membuat isu pemerintah bakal menerapkan PPKM Mikro “Darurat” berhembus kencang. Alhasil, beberapa aturan dalam PPKM Mikro “Ketat” pun bakal direvisi. Salah satu aturan yang direvisi terkait dengan waktu operasional pusat perbelanjaan atau mal. Mal yang semula dapat beroperasi hingga pukul 20.00 akan dibatasi hingga pukul 17.00.
“Sesuai dengan hasil ratas (rapat terbatas) nanti akan dilakukan perubahan-perubahan terhadap Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021 yang sampai hari ini masih kita pedomani,” kata Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito dalam rapat koordinasi yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, Senin (29/6/21).
“Untuk sektor-sektor ekonomi seperti mal ini hanya dioperasionalkan sampai jam 17.00,” ucap dia.
Selain itu, kata Ganip, ada sejumlah aturan lain yang bakal diubah, misalnya, restoran hanya dibolehkan buka dengan sistem take away atau dibungkus dan dibatasi hingga pukul 20.00. Kemudian, di daerah zona merah dan oranye Covid-19 perkantoran wajib menerapkan work from home (WFH) bagi 75 persen karyawan dan sebanyak 25 persen karyawan work from office (WFO).
Untuk kegiatan belajar mengajar, daerah zona merah dan zona oranye kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Sementara untuk zona hijau sesuai aturan dari Kemendikbudristek.
Terkait kabar tersebut, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat menanti informasi resmi dari pemerintah. Wiku memastikan, langkah yang bakal diambil pemerintah adalah yang terbaik untuk menekan laju penularan virus. “Semua dilakukan dalam upaya untuk mengendalikan lonjakan kasus,” ujarnya.