Ceknricek.com — Sidang praperadilan mantan Ketum partai PPP Romahurmuziy (Rommy) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (6/5). Namun, Rommy tidak hadir. Ia hanya diwakili tim pengacara yang dipimpin Maqdir Ismail.
Sidang dengan agenda pembacaan permohonan itu, langsung mendengarkan gugatan Rommy. Dalam gugatan itu, kuasa hukum Maqdir Ismail mengklaim kliennya tidak tahu-menahu soal tas berisi uang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Sumber : Merdeka
Maqdir juga mempermasalahkan penyadapan KPK. Menurut dia, penyadapan yang dilakukan berbeda dengan tanggal yang diperintahkan dalam surat tugas KPK.
KPK melakukan perintah penyadapan terhadap Rommy mulai 16. Namun, penyadapan sudah dilakukan oleh penyidik sebelum tanggal yang ditentukan. Maqdir mengganggap penyadapan sebelum perintah itu membuktikan bahwa KPK melakukan hal semena-mena serta ilegal sehingga penyelidikan terhadap kliennya tersebut dinilai tidak mendasar.
“Kedatangan Haris Hasanudin ke rumah Romahurmuziy pada 16 Februari membuktikan adanya penyadapan sebelum itu. Berarti surat penyelidikan dan surat perintah tugas seharusnya dari tanggal itu,” kata Maqdir.
Maqdir juga memandang pasal suap tidak bisa digunakan karena tidak ada kerugian negara. Menurut Maqdir, KPK hanya bisa memproses kasus dengan kerugian negara Rp1 miliar lebih. Maqdir juga mempersoalkan OTT karena kliennya mengklaim tidak mengetahui tas berisi uang.
“Penetapan tersangka Romahurmuziy tidak didahului penyidikan terlebih dahulu,” kata Maqdir.
Untuk diketahui, sidang agenda ini sejatinya digelar pada Senin (22/4) lalu, namun sidang ditunda karena KPK mengaku masih mengumpulkan bukti-bukti.