Ceknricek.com — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus meresmikan Pembukaan Orientasi dan Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan bagi Anggota DPR dan DPD RI terpilih periode 2019-2024, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (26/8) siang.
Pada kesempatan itu presiden sempat menyinggung besarnya gaji anggota dewan yang lebih besar ketimbang gaji kepala negara.
“Karena mohon maaf, untuk urusan income pendapatan DPR sudah lebih besar dari presiden. Kalau saya salah nanti saya hitung lagi,” kata Jokowi.
Mendengar hal itu, para anggota DPR dan DPD yang hadir seolah menampik gajinya lebih besar ketimbang sorang kepala negara.
“Benar atau tidak (gaji DPR dan DPD besar)?,” tanya Jokowi.
Ibarat paduan suara, para anggota DPR dan DPD menjawab kompak. “Enggak, enggak.”
Presiden Jokowi kemudian beralih menanyakannya kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo. “Tuh, pak ketua bilang bener, pak ketua kalau sudah begini (mengangguk) berarti benar,” kata Jokowi.
Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Undang Tokoh Papua Bahas Percepatan Kesejahteraan
Karena itu, jika sudah mendapatkan gaji dan tunjangan lebih besar dari dirinya, presiden meminta para anggota dewan bekerja lebih serius. Pasalnya di masa depan tantangan akan semakin berat. ”Jadi sekali lagi marilah kita bekerja menghadapi tantangan yang sudah berbeda tidak seperti yang lalu-lalu (regulasi yang berbelit-belit),” kata Jokowi.
Sekadar informasi, berdasarkan surat Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2015, para anggota DPR RI mendapatkan gaji Rp76 juta. Dari surat tersebut diketahui rincian gaji anggota DPR, yakni gaji pokok Rp4,2 juta, tunjangan komunikasi Rp15,58 juta, tunjangan kehormatan Rp5,58 juta, bantuan langganan listrik dan telepon Rp7,7 juta , tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp3,75 juta, uang sidang Rp2 juta.
Sementara gaji kepala negara, alias presiden Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertingi Negara dan Keputusan Presiden Nomor 68 tahun 2001, maka tunjangan untuk Presiden dan gajinya adalah Rp62,740 juta per bulan.
BACA JUGA: Cek SENI & BUDAYA, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.