Ceknricek.com — Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI. Perpres ini mengatur tentang kedudukan dan hak prajurit militer dalam penugasan di suatu organisasi.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 30 Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2019, sebagaimana dikutip laman website setkab.go.id, Jumat (28/6).
Perpres ini ditetapkan di Jakarta pada 12 Juni 2019 dan diteken Jokowi. Perpres ini diundangkan di Jakarta pada lima hari sesudahnya, diteken Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly.
Dalam Perpres ini disebutkan, pejabat fungsional TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala unit kerja/organisasi yang bersangkutan ditugaskan. Pejabat fungsional TNI sebagaimana dimaksud mempunyai pangkat paling tinggi sama dengan pangkat kepala unit kerja/organisasi. Kategori jabatan fungsional TNI ada dua, yakni jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.
Menurut Perpres ini, prajurit TNI yang diangkat dalam jabatan fungsional keahlian harus memenuhi delapan syarat, termasuk memiliki ijazah S1 atau setara, memiliki pengalaman tugas sesuai kompetensi di bidangnya paling singkat setahun, telah ikut pendidikan pengembangan umum dan atau pendidikan pengembangan spesialis sesuai jenjang jabatan, nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam enam bulan terakhir, mengikuti lulus uji kompetensi, dan syarat lain ditetapkan Panglima TNI.
Prajurit TNI yang diangkat dalam jabatan fungsional keterampilan juga harus memenuhi delapan syarat, termasuk berijazah SMA atau setara, memiliki pengalaman tugas minimal setahun, mengikuti pendidikan pengembangan spesialis, nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam setengah tahun terakhir, mengikuti lulus uji kompetensi, dan syarat lain ditetapkan oleh panglima.
“Pengangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia dalam jabatan fungsional ahli utama ditetapkan oleh Presiden. Pengangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia dalam jabatan fungsional ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama ditetapkan oleh Panglima,” bunyi Pasal 1 ayat (1,2) Perpres ini.
Bila seorang prajurit militer jabatan fungsional dipindah ke jabatan struktural, maka jabatan fungsionalnya diberhentikan. Namun prajurit militer yang bersangkutan dapat diangkat kembali ke jabatan fungsionalnya semula.
“Prajurit yang diberhentikan dari Jabatan Fungsional TNI dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang Jabatan Fungsional TNI terakhir berdasarkan perundang-undangan, apabila tersedia formasi jabatan,” bunyi Pasal 21 Perpres ini.
Pejabat fungsional TNI diberikan tunjangan jabatan fungsional sesuai dengan jenjang Jabatan Fungsional TNI. Ketentuan mengenai tunjangan Jabatan Fungsional TNI sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Presiden.
Jenjang jabatan fungsional keahlian adalah ahli utama, ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama. Jabatan fungsional keterampilan punya jenjang penyelia, mahir, terampil, dan pemula.
“Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menduduki jabatan ahli utama sebagaimana dimaksud berpangkat paling rendah Brigadir Jenderal Tentara Nasional Indonesia/Laksamana Pertama Tentara Nasional Indonesia/Marsekal Pertama Tentara Nasional Indonesia dan berpangkat paling tinggi Mayor Jenderal Tentara Nasional Indonesia/Laksamana Muda Tentara Nasional Indonesia/Marsekal Muda Tentara Nasional Indonesia,” bunyi Pasal 7 ayat (2) Perpres ini.
Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menduduki jabatan penyelia sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, berpangkat paling rendah Letnan Dua sampai dengan berpangkat paling tinggi Kapten.