Ceknricek.com – Proposal perdamaian yang diajukan PT Merpati Nusantara Airlines telah dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya. Proposal tersebut diajukan pihak perusahaan kepada para kreditur. Oleh karenanya, maskapai Merpati dinyatakan batal pailit dan dapat kembali mengudara.
“Informasi yang baru saya peroleh majelis hakim menyetujui rencana perdamaian. Intinya Merpati diputus tidak jadi pailit,” ujar Sekretaris Perusahaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Edi Winarto, Rabu (14/11), seperti dikutip Liputan6.
Perusahaan Pengelola Aset (PPA) merupakan BUMN yang menangani restrukturisasi Merpati Airlines. Edi Menuturkan, dengan disetujuinya proposal perdamaian tersebut, PT Merpati Nusantara Airlines akan menyiapkan berbagai hal terkait realisasi rencana bisnis yang sudah dituliskan dalam proposal.
Merpati di Ujung Tanduk
Sebelumnya, nasib maskapai Merpati Airlines tergantung hasil sidang, Rabu 14 November 2018. Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Merpati Airlines.
Merpati Airlines yang vakum sejak 2013 dapat kembali beroperasi jika hasil sidang menyatakannya layak operasi.
“Kami berkeyakinan dan optimistis bakal kembali terbang di tahun depan. Semua persiapan, terutama dana operasional, sudah kami dapatkan komitmennya,” ujar Direktur Utama Merpati Nusantara Airlines Asep Ekanugraha di Jakarta.
Angin segar berhembus ke maskapai Merpati yang mendapatkan komitmen investor yang ingin menyertakan modal. Intra Asia Corpora berencana menyuntik dana sebesar Rp6,4 triliun.
Suntikan modal tersebut akan digunakan untuk Merpati dapat terbang kembali. Ketika telah kembali beroperasi, diharapkan Merpati mampu melunasi kewajiban perusahaan kepada para kreditur.
Merpati tercatat mempunya kewajiban senilai Rp10,95 triliun. Tagihan tersebut terbagi menjadi tagihan kreditur preferen (prioritas) sebesar Rp1,09 triliun, konkuren (tanpa jaminan) sebesar Rp5,99 triliun, dan separatis sejumlah Rp3,87 triliun.
Tagihan separatis dimiliki 3 kreditur, yakni Kementerian Keuangan sejumlah Rp2,66 triliun, PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) sejumlah Rp964,98 miliar, PT Bank Mandiri (Persero) senilai Rp254,08 miliar.
“Salah satu langkah kami untuk bisa membuat Merpati kembali terbang adalah dengan debtrestrukturisasi. Langkah kami ini dikuatkan dengan mitra kami yang sudah sepakat akan mengucurkan dana untuk kembalinya Merpati beroperasional kembali,” ungkap Asep.
Syarat Kembali Terbang
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan Merpati dapat kembali beroperasi jika telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Hingga kini, Budi belum menerima surat izin pengoperasian kembali Merpati Airlines.
“Belum ada aplikasi yang langsung ke kita,” ucap Budi, di Jakarta, Selasa (13/11), seperti dikutip Kompas.
Budi mengharapkan agar Merpati dapat tebang kembali setelah memenuhi persyaratan umum penerbangan.
“Ya, memang kami berharap merpati recover, tapi syarat-syarat umum penerbangan harus diikuti. Artinya harus punya armada, punya awak, pilot harus dipenuhi,” ungkap Budi.
Budi juga menambahkan, Merpati harus mengikuti peraturan penerbangan, terutama terkait keselamatan.
“Ya memang dari awal mesti konservatif. Karena dunia penerbangan sangat ketat, asumsi tidak boleh longgar, harus ada organisasi ketat. Kalau terlalu banyak itu menunggu waktu untuk tidak kompetitif. Orangnya harus kompeten dan armada harus sehat,” ucap dia.