Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»BREAKING NEWS

PSBB Mulai Diberlakukan, Angkutan Roda Dua Dilarang Bonceng Penumpang

BREAKING NEWS April 10, 20202 Mins Read

Ceknricek.com — Angkutan roda dua baik ojek konvensional maupun ojek dalam jaringan daring (online)  tidak diperbolehkan mengangkut penumpang saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, Jumat (10/4).

“Mobilitas moda transportasi pada prinsipnya selama pemberlakuan PSBB dilakukan pembatasan sementara orang dan barang di Jakarta. Untuk roda dua diizinkan untuk menjadi sarana angkutan, namun sekali lagi hanya dibolehkan angkutan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau bekerja di sektor yang diizinkan. Selebihnya dilarang mengenakan roda dua,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Kamis malam, (9/4).

Hal tersebut, kata Anies, berlaku dengan ditekennya Keputusan Gubernur Nomor 380 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta, yang tata caranya dijelaskan dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

PSBB Mulai Diberlakukan, Angkutan Roda Dua Dilarang Bonceng Penumpang
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Pelarangan mengangkut orang oleh angkutan roda dua tersebut, kata Anies, sempat dibicarakan dengan pemerintah pusat, khususnya dengan Kementerian Perhubungan setelah dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 yang memberikan izin pelaksanaan PSBB tidak memperbolehkan angkutan roda dua mengangkut penumpang.

Baca juga: Anies: PSBB Jakarta Berlaku Mulai Jumat 10 April 2020

“Kemarin sempat disampaikan bahwa ojek online kita akan fasilitasi untuk bisa mengantar orang dan barang, namun dalam pembicaraan dengan Kemenhub walau kami berpandangan bisa diizinkan, karena belum ada perubahan di Permenkes, maka kami mengatur objek sesuai Permenkes yaitu layanan ekspedisi barang termasuk angkutan roda dua dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk mengangkut penumpang,” katanya.

“Karena Perhub merujuk kepada Permenkes sehingga ojek boleh untuk mengantarkan barang tetapi tidak untuk mengantarkan orang, apabila ada perubahan maka kita akan menyesuaikan di dalam peraturan Gubernur ini,” ucap Anies lagi.

PSBB Mulai Diberlakukan, Angkutan Roda Dua Dilarang Bonceng Penumpang
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Selama pemberlakuan PSBB ini, lanjut Anies, pembatasan sementara penggunaan kendaraan, demi membatasi pergerakan orang dan barang yang ada di wilayah Jakarta.

“Ini artinya juga bahwa kendaraan umum dibatasi kapasitasnya menjadi 50 persen, dibatasi jam operasionalnya jam 6 pagi sampai jam 6 malam, kemudian kendaraan pribadi termasuk roda dua itu diizinkan untuk digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok, termasuk untuk kegiatan pemerintahan atau kegiatan swasta yang di dalam sektor-sektor yang dikecualikan. Juga dilarang untuk bepergian ke luar wilayah Jakarta,” ucap Anies.

PSBB mulai diberlakukan di Jakarta pada Jumat (10/4), warga masyarakat diminta untuk tetap di rumah, perusahaan diminta untuk menghentikan sementara kegiatannya, sekolah diminta untuk meliburkan diri sementara, dengan tujuan menghentikan mata rantai penyebaran Covid-19. (Ant)

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini

Covid-19 ojekonline pembatasansosial psbb
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025

Prabowo Umumkan Nama Menteri Kabinet Merah Putih

Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden dan Wapres 2024-2029

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.