Ceknricek.com — Perusahaan BUMN, PTPN V Pekanbaru Riau akan mengembalikan lahan 2.800 hektare kepada warga yang berada di daerah Sinama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. Hal ini dilakukan sesuai dengan keputusan presiden Jokowi untuk diserahkan kembali.
Dirut PTPN V Jatmiko K. Santosa, Selasa (7/5) mengatakan akan mematuhi putusan dari pemerintah. “Kami tentu siap mengembalikan lahan 2.800 hektare lahan yang selama ini kita kelola ke pemerintah,” ujarnya.
Jatmiko menjelaskan, luas lahan 2.800 hektare merupakan perusahaan kebun kelapa sawit. Di kebun PTPV 5, Sinama Nenek itu terdapat 400 Kepala Keluarga. Di sana sudah dibangun pemukiman yang diperuntukan untuk karyawan dan keluarga.
Terkait nasib ratusan karyawan di PTPN V yang selama ini bekarja di daerah Sinama Nenek, Jatmiko menegaskan tidak akan memecat mereka. Para karyawan yang sudah bekerja puluhan tahun akan dipindahkan di berbagai daerah.
“Saya sudah menjumpai mereka. Kami semua sedih. Tapi saya jelaskan bahwa semua merupakan putusan pemerintah. Pemerintah yang punya lahan, kita yang mengelola. Toh, kita selama puluhan tahun ini sudah menikmati hasil dari sana,” kata Jatmiko.
Selama proses penyerahan lahan ke pemerintah, PTPN akan melakukan pengawalan dan menjaga aset, termasuk menjaga dan memanen buah sawit.
“Saya tegaskan bahwa bukan PTPN V yang menyerahkan ke warga, tapi kita mengembalikan lahan ke pemerintah. Nanti pemerintahlah yang menentukan siapa warga yang berhak menerimanya,” kata Jatmiko.
Pada tahun 1989 pemerintah melepaskan luas lahan 2800 hektar yang sebelumnya merupakan kawasan hutan. Setelah itu PTPN V mengurus HGU (Hak Guna Usaha) mengelola lahan tersebut. “Tidak berapa lama ada klaim dari sejumlah warga terkait lahan tersebut,” ujar Jatmiko.
Dia mengaku, dengan dikembalikan lahan kelapa sawit, PTPN secara otomatis merugi. “Dari sana biasanya kita menghasilkan Rp10 miliar pertahun dari produksi CPO (Crude Palm Oil). Penyerahan lahan itu butuh proses seperti kementerian dan DPR RI. Jadi selama proses kita punya kewajiban menjaga lahan tersebut. Kita berharap, yang menerima lahan itu adalah warga yang benar benar tepat,” katanya.
Pada 3 Mei 2019, Presiden Jokowi mengelar Rapat Terbatas (Ratas) Percepatan Penyelesaian Masalah Pertanahan, di Kantor Presiden. Dalam Ratas tersebut dihadiri Gubernur Riau, Syamsuar dan Bupati Kampar, Catur. Salah satu yang dibahas adalah masalah lahan Sinama Nenek.