Ceknricek.com — Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan pemeriksaan massal terhadap tahanan Bareskrim. Dari test PCR atau tes usap tersebut, terdapat 48 tahanan yang diketahui terinfeksi COVID-19.
Dalam keterangannya kepada awak media di Bareskrim, Jakarta, Senin, (16/11/20) Karopenmas Polri Brigjen Awi Setiyono menyatakan dari pemeriksaan para tahanan tersebut ada juga yang berstatus orang tanpa gejala (OTG).
“Delapan orang dengan gejala batuk, demam, pusing dan flu, sementara 40 orang masuk dalam kategori pasien tanpa gejala. Adapun delapan orang telah dirawat di RS Polri Kramat Jati,” katanya.
Awi melanjutkan, bagi para pasien COVID-19 tanpa gejala dilakukan isolasi di ruang tahanan. Tahanan yang berstatus OTG corona ditempatkan di ruangan terpisah dengan tahanan yang sehat.
Klik video untuk tahu lebih banyak – SOSIALISASI 3M DARI EKO PATRIO
Demi mencegah penularan di ruangan tahanan, Polri juga menerapkan protokol kesehatan di ruang tahanan. Brigjen Awi menjelaskan hal itu untuk menekan penyebaran COVID-19 di tahanan.
“Menerapkan protokol kesehatan di ruang tahanan dengan menyediakan makser, tempat cuci tangan, hand sanitizer, menjaga jarak dan memberikan vitamin, suplemen serta obat-obatan yang dibutuhkan para tahanan,” jelasnya.
Polri menurut Awi sudah membantarkan delapan tahanan yang positif COVID-19 dengan membawa mereka ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Delapan tahanan yang dibantarkan antara lain Juliana, Novita Zahara dan Wahyu Rasasi Putri dalam perkara KAMI Medan. Lalu ada aktivis Jumhur Hidayat tersangka kasus ujaran kebencian dan UU ITE dari KAMI Jakarta.
Terkait pembantaran Jumhur Hidayat, sebelumnya kuasa hukumnya telah mengajukan pembantaran dengan jaminan sang istri. Jumhur kini dirawat di RS Polri Kramat Jati.
Baca juga: Kapolri Jenderal Idham Azis Imbau Semua Pihak Patuhi Protokol Kesehatan
Baca juga: JKM Ajak Masyarakat Dukung Penerapan Protokol Kesehatan