Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu
  • Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia
  • Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin
  • Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara
  • Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»AKTIVITAS KEPALA DAERAH

Putusan Lengkap DPRD DKI Tentang Rancangan KUA-PPAS PMD BUMD

AKTIVITAS KEPALA DAERAH November 28, 20193 Mins Read

Ceknricek.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan dan memutuskan besaran Penyertaan Modal Daerah (PMD) untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam postur Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2020.

Melalui Rapat Badan Anggaran (Banggar), PMD untuk PT MRT Jakarta ditetapkan Rp2,64 triliun; PT Jakarta Tourisindo Rp92,2 miliar; dan PT Food Station Tjipinang Jaya Rp150 miliar.

Kemudian, Perumda Pembangunan Sarana Jaya Rp1,37 triliun; Perumda Pasar Jaya Rp337,57 miliar; PT Jakpro Rp2,71 triliun; dan PDAM Jaya Rp516,7 miliar.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz berharap, PMD ini bisa dioptimalkan untuk meningkatkan kinerja perusahaan dan dividen sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).

“Memang tidak 100 persen pengajuan PMD dari tujuh BUMD itu bisa diakomodir. Tapi, semua sudah diputuskan berdasarkan berbagai pertimbangan,” ujar Abdul dalam keterangan resmi DPRD DKI, Kamis (28/11).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta, Riyadi mengapresiasi hasil penetapan PMD tersebut.

“Meskipun ada pengurangan besaran PMD di dua BUMD, sisanya tetap seperti yang telah diajukan saat rapat bersama Komisi B. Intinya, kita akan bekerja sesuai dengan tupoksi yang ada,” terangnya.

Foto: DPRD DKI

Baca Juga: Pemprov DKI Pastikan RAPBD dan KUA-PPAS 2020 Dipublikasikan Transparan

Riyadi menjelaskan, BP BUMD akan meningkatkan koordinasi dengan BUMD, khususnya terkait realisasi dari anggaran yang sudah ditetapkan oleh Banggar DPRD DKI.

“Adanya persetujuan PMD tersebut maka BUMD bisa melaksanakan program yang sudah ditetapkan di tahun 2020,” katanya.

27 Program Propemperda

Sebanyak 27 program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) disetujui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk dibahas dan disahkan di tahun 2020.

Jumlah tersebut merupakan hasil rasionalisasi berdasarkan pertimbangan prioritas yang disepakati Bapemperda bersama Biro Hukum Pemprov DKI. Rinciannya, 17 rancangan peraturan daerah dari eksekutif dan 10 rancangan peraturan daerah inisiatif legislatif.

Foto: DPRD DKI

“Jadi ini baru persetujuan, pengesahannya akan kami sampaikan untuk disetujui dalam rapat paripurna dan resmi jadi Propemperda tahun 2020,” ujar Pantas Nainggolan, Ketua Bapemperda di gedung DPRD DKI Jakarta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, 27 usulan Propemperda yang disetujui ini terdiri dari empat Perda wajib. Yakni, Raperda tentang APBD tahun anggaran 2020, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020, Raperda tentang Perubahan APBD 2020 dan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2021.

Lalu enam Perda Perubahan yakni Raperda tentang perubahan Retribusi Daerah, Raperda tentang perubahan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Raperda tentang perubahan Pajak Parkir, Raperda tentang perubahan Pajak Penerangan Jalan, Raperda tentang perubahan RDTR dan peraturan zonasi, serta Raperda tentang perubahan Lembaga Musyawarah Kelurahan dan Raperda ketertiban umum.

Sisanya sebanyak 17 usulan Perda baru yakni Raperda tentang Pengelolaan barang milik daerah, Raperda tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030, Raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, Raperda tentang Disabilitas, Raperda tentang Jalan Berbayar Elektronik, Raperda tentang rencana pembangunan industri provinsi dan Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.

Ada juga Raperda perusahaan umum daerah Dharma Jaya, PAM Jaya, perusahaan PAL Jaya, Raperda tentang pencabutan Perda pusat pengkajian dan pengembangan Islam Jakarta, Raperda tentang tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan, kawasan tanpa rokok, penyelenggaraan pendidikan, dan Raperda tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga. 

BACA JUGA: Cek HUKUM, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini

bumd dprddki kua-ppas2020
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Raih Penghargaan Smart City, Ini Target Lain Bupati Gunungkidul

Pj Gubernur Heru Sinergikan Lintas Dinas dan Elemen untuk Bersiap Hadapi Musim Hujan

Kendalikan Banjir di Jakarta, Heru Tanam Pohon dan Bangun Waduk

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu

Ahmad Dhani buka suara soal masa lalunya dengan Maia Estianty.

Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia

July 11, 2025

Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin

July 11, 2025

Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara

July 11, 2025

Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’

July 11, 2025

G-Dragon Batalkan Jadwal Konser Übermensch di Bangkok

July 11, 2025

Indra Sjafri Resmi Jadi Plt Direktur Teknik PSSI

July 11, 2025

Astra Masih Merajai Industri Otomotif di Semester Pertama 2025

July 11, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.