Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»POLITIK

Putusan MA Soal Batas Umur, Titi Anggraini dari Perludem Bilang KPU Tak Harus Manut

POLITIK June 5, 20243 Mins Read

Ceknricek.com — Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menyebut putusan MA mengenai batas umur yang telah diubah tidak otomatis harus dilaksanakan oleh KPU. Sebab, rangkaian Pilkada 2024 sudah berjalan. KPU bisa menggunakan putusan itu untuk Pilkada 2029.

Hal itu dikatakan Titi, usai mengisi seminar “Pilkada Damai 2024, Membangun pilkada sukses, aman, partisipatif”, Rabu (5/6/24) di kantor Dewan Pers, Jakarta. Seminar dibuka oleh Ketua Umum PWI Pusat Hendry Bangun dengan moderator Agus Subagyo.

Dalam paparannya di seminar, Titi mendorong media massa untuk terus mengingatkan masyarakat agar berpartisipasi dan membangun kepedulian pada pelaksanaan pilkada di daerahnya, yang secara serentak akan mengadakan 37 pemilihan gubernur dan 508 pilkada kabupaten/kota diseluruh Indonesia.

“Sebab pilkada 2024 bukan hanya Pilkada Jakarta,”kata Titi yang membawakan makalah berjudul “Menuju Pilkada Serentak 2024: Optimalisasi Partisipasi Masyarakat di Tengah Kelelahan Politik Pasca-Pemilu 2024”.

Titi awalnya menyoroti kinerja demokrasi Indonesia yang menurun. Dari data “Democracy Index 2023 Age of Conflict”, Indonesia dimasukan dalam rezim demokrasi cacat (flawed democracy) dari 4 tipe rezim yang ada (demokrasi penuh (full democracy), demokrasi cacat atau flawed democracy, rezim hibrida (hybrid regime), dan rezim otoriter (authoritarian regime).Indonesia pada peringkat 56 dunia, turun dua peringkat dari tahun sebelumnya.

Dengan model keserentakan pemilu lima surat suara/lima kotak dengan jarak yang sangat dekat dengan pilkada bisa mengakibatkan situasi kelelahan politik dan kelelahan pemilih (political and voter fatigue).

“Dampaknya, pemilih mungkin tidak optimal mengawal persiapan tahapan pilkada apalagi berfokus pada gagasan, program, ataupun rekam jejak peserta pemilihan,”katanya.

Titi pun berharap media bersama kelompok masyarakat sipil memainkan peran krusial dalam mendorong masyarakat untuk ambil peran mengawal tahapan pilkada dan mewujudkan pilkada serentak 2024 yang damai, kredibel, dan berintegritas.

Orientasi pada politik gagasan, menurut Titi, akan mudah diakselerasi dengan dukungan jangkauan pemberitaan dan diskursus yang didorong oleh pemberitaan media.

Untuk mencegah efek domino ajang pilpres di pilkada, Titi berharap ada pengaturan dalam Peraturan KPU dan/atau Permendagri bahwa distribusi bansos yang berhimpitan dengan tahapan pilkada tidak boleh dilakukan pejabat publik berlatar belakang politik.

“Tidak boleh dilakukan simbolisasi penyerahan atau penggunaan simbol-simbol personal yang bisa memberi insentif elektoral,”ujar Titi.

Begitu pula pengaturan dalam Peraturan KPU dan/atau Permendagri berupa pelarangan penggunaan simbol-simbol petahana yang akan/maju di pilkada dalam program-program pemerintah dan iklan layanan masyarakat yang bisa memberi insentif elektoral.

Selain itu, diperlukan pula penyempurnaan dan penyiapan SIREKAP Pilkada secara serius . Pengaturan dalam Peraturan Bawaslu terkait persyaratan baku maupun tata urut atau pisau analisis yang harus digunakan oleh Bawaslu dalam menentukan bagaimana suatu peristiwa dianggap memenuhi atau tidak memenuhi syarat materiil, sehingga menyebabkan penarikan kesimpulan dari peristiwa yang diduga terdapat pelanggaran pemilu bisa dilakukan secara komprehensif.

#titianggraini KPU mahkamahkonstitusi perludem
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Seskab Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol

DPR Setujui Naturalisasi 3 Calon Pemain Timnas Indonesia

Gobel Berharap Pemerintah Bentuk Task Force Kasus PHK dan Deindustrialisasi

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.