Ceknricek.com — Penyanyi Jenita Janet resmi menyandang status janda. Pengadilan Agama Bekasi mengabulkan gugatan cerai Janet terhadap sang suami, Alief Hedy Nurmaulid.
“Putusannya gugatan diterima,” ujar kuasa hukum Jenita Janet, Dendy Zuhairil saat dihubungi awak media, Selasa (17/3/2020).
Dalam lanjutannya, Dendy menjelaskan poin-poin yang membuat Majelis Hakim mengabulkan gugatan cerai Jenita Janet. Dimulai dari adanya ucapan talak dari Alief terhadap Janet beberapa waktu lalu.
“Bahwa telah terjadi talak pertama dari Alief terhadap Janet,” kata Dendy.
Setelahnya, faktor perselisihan kedua pasangan juga jadi pertimbangan Majelis Hakim. Dimana menurut penuturan Dendy, hakim menilai perselisihan Jenita Janet dengan suami sudah tidak bisa didamaikan.
Baca juga: Diberitakan Retak, KD dan Raul Lemos Berang
“Ya sesuai gugatan putusan bahwa perselisihan ini tidak bisa diakurkan lagi oleh hakim, oleh mediator dalam beberapa kali persidangan. Maka putusannya gugatannya diterima dan terjadi perceraian,” jelasnya.
Kini, Jenita Janet tinggal menunggu 14 hari untuk penetapan putusan cerai. Majelis Hakim masih memberi kesempatan bagi tergugat untuk mengambil upaya hukum atas putusan.
Dalam putusan hakim kali ini, Jenita tidak menuntut harta gana gini dari sang suami. Hal tersebut dipastikan oleh kuasa hukumnya. Jenita Janet dan suami telah sepakat melakukan pembagian harta bersama lewat musyawarah. Kesepakatan itu pun sudah tercantum dalam gugatan wanita 32 tahun tersebut.
“Kan dalam gugatan kita kan akan kita selesaikan secara musyawarah saja,” kata Dendy.
Sehingga Dendy Zuhairil memastikan, gugatan Jenita Janet terhadap Alief Hedy Nurmaulid hanya fokus pada masalah perceraian. Dijelaskan Dendy Zuhairil, Jenita Janet dan suami telah sepakat melakukan pembagian harta bersama lewat musyawarah. Kesepakatan itu pun sudah tercantum dalam gugatan wanita 32 tahun tersebut.
BACA JUGA: Cek FILM & MUSIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini