Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu
  • Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia
  • Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin
  • Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara
  • Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»JURNALISTIK

PWI Minta Pemerintah Segera Perbaiki UU Omnibus Law

JURNALISTIK February 21, 20202 Mins Read

Ceknricek.com — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) meminta pemerintah untuk menarik dan memperbaiki terlebih dahulu RUU Omnibus Law sebelum diajukan ke Parlemen. Sejauh penelusuran PWI, RUU Omnibus Law itu berpotensi melanggar konstitusi UUD 1945, juga terutama mencederai semangat reformasi karena membuka peluang besar Presiden menumpuk kekuasaan di satu tangan.

“Praktek kekuasaan semacam yang terjadi di era Orde Baru itu sudah lama kita tinggalkan, sudah kita reformasi pada tahun 1998,“ kata Atal S Depari, Ketua Umum PWI Pusat dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi Kamis (20/1) malam.

Atal menyoroti adanya pasal dalam RUU Omnibus Law yang secara eksplisit memberi peluang pemerintah mengubah UU dengan cukup menerbitkan PP “Dalam sistem hukum kita tidak dapat mensejajarkan PP dengan UU yang derajatnya lebih tinggi,” tambahnya. PP hanya melaksanakan UU. Tidak dapat dibenarkan PP mendikte UU.

Sumber: Istimewa 

Atal memberi contoh spesifik. Regulasi di bidang pers yang sudah memiliki payung hukum berupa UU Pers No 40/1999. Ada pasal dalam RUU Omnibus Law dimana UU itu dapat direduksi pemerintah dengan cukup menerbitkan PP. “Dalam konteks itulah kawan-kawan merasa UU Omnibus Law ini berpotensi besar mereduksi kemerdekaan pers yang dengan susah payah dirintis para pendahulu kita, para pejuang pers.

Atal sebenarnya tidak keberatan perubahan pasal 18 UU Pers dengan menambah hukuman dan denda bagi tindak menghalang-halangi atau menyensor produk jurnalistik berkali lipat dari sebelumnya. Begitu pula halnya dengan jika media pers melakukan pelanggaran. “Itu sudah benar. UU memang selalu mengatur secara adil hak dan kewajiban. Namun, seperti halnya di sektor lain dalam UU Omnibus Law ini pemerintah dapat mengubahnya melalui PP. Inilah substansi masalah yang kami tolak,” papar Pemimpin Redaksi Majalah Suara Pemred. 

Dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Kerja Omnibus Law di pasal 170 ayat 1 pemerintah bisa menganti UU dengan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP). Redaksional yang memicu polemik. Namun, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly langsung mengklarifikasi. 

Dalam RUU tersebut, katanya, ada kesalahan ketik di Pasal 170 tersebut. “Iya (salah ketik) jadi ini mungkin kesalahan,” ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2).

“Jika betul salah ketik, selayaknyalah pemerintah menarik kembali draf itu untuk diperbaiki. Setelah itu baru diserahkan kepada DPR-RI untuk dibahas dan diundangkan,” imbau Atal.

#PWI mediapers   omnibuslaw
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Forum Pemred-BSI Luncurkan Charity, Bantu Insan Pers yang Membutuhkan

Booknesia dan JMSI Teken MoU, Dukung Buku Sebagai Mahkota Wartawan

BPPA Umumkan 18 Nama Calon Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu

Ahmad Dhani buka suara soal masa lalunya dengan Maia Estianty.

Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia

July 11, 2025

Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin

July 11, 2025

Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara

July 11, 2025

Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’

July 11, 2025

G-Dragon Batalkan Jadwal Konser Übermensch di Bangkok

July 11, 2025

Indra Sjafri Resmi Jadi Plt Direktur Teknik PSSI

July 11, 2025

Astra Masih Merajai Industri Otomotif di Semester Pertama 2025

July 11, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.