Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Opini

Rasio Konstitusional Uji Materi No.1 Tahun 2020

Opini April 24, 20206 Mins Read

Ceknricek.com — Sejumlah figur politik, intelektual, dan aktifis telah mendaftarkan Permohonan Uji Materi (PUM) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid 19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan yang diundangkan pada 31 Maret 2020. PUM memang merupakan hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam membangun tata pemerintahan yang sehat dan kuat.

Oleh karena itu,  nalar  konstitusional yuridis menisbahkan  PUM bukan sebagai tindakan menentang atau menghambat kebijakan pemerintah, melainkan lebih merupakan upaya mengingatkan atau mengantisipasi agar tidak terjadi pelanggaran konstitusi. 

Perppu sebagai Aturan Hukum Interim

Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 memang memberi wewenang kepada Presiden untuk menerbitkan Perppu sebagai aturan hukum interim guna mengatasi kegentingan memaksa yang mencakup 3 kondisi, yaitu (1). Adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum yang terjadi yang secara secara cepat berdasarkan undang-undang. (2). Undang-Undang yang ada belum mengatur, tidak lengkap, atau terdapat norma yang saling bertentangan (contradictory norms). (3). Terjadi kevakuman aturan hukum yng tidak dapat diatasi melalui proses legislasi normal oleh pembentuk undang-undang. Tentang kondisi obyektif penerbitan Perppu, Putusan MK No.138/PUU-VII/2009 memberi perumusan yang agak berbeda.  Dengan demikian, sejatinya Perppu merupakan aturan hukum yang bersifat interim.

Meskipun Perppu merupakan aturan hukum yang interim,  materi muatannya tetap tidak boleh bertentangan dengan norma konstitusi sebagaimana ajaran asas lex superiori derogate lege inferiori, tidak ada jenis aturan hukum yang boleh bertentangan dengan norma UUD 1945 sebagai konstitusi negara, yang secara normatif termaktub dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

PUM terhadap Perppu cukup  menarik seraya  menggelitik. Sebab, sesuai ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undangan Dasar 1945 (UUD 1945) yang direduplikasi menjadi norma Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.24 Tahun 2003 tentang MK, menurut konstitusi sebetulnya Perppu bukan menjadi obyek uji materi di MK. Sebab, Perppu sejatinya bukan merupakan undang-undang yang dibuat oleh kekuasaan legislatif yang dimaksud Pasal 20 UUD 1945. Perppu sebetulnya merupakan tindakan pemerintah (executive order) yang  oleh karena belum diatur dalam undang-undang maka diatur melalui Perppu.

Baca juga: Bamsoet: MK Setuju Laporan Kinerja Lembaga Negara Disampaikan Langsung Dalam Sidang Tahunan MPR

Basis rasional  konstitusi mengecualikan Perppu sebagai obyek PUM di MK  adalah  umur Perppu sangat singkat sekitar 3 bulan. Sebab menurut Pasal 22 ayat (2) dan (3), Perppu harus diajukan kepada DPR pada masa sidang berikutnya, untuk mendapat persetujuan atau penolakan. Apabila DPR menerima, maka Perppu akan diberlakukan sebagai undang-undang, sebaliknya apabila DPR menolak, maka DPR dan Presiden akan membentuk undang-undang tentang pencabutan Perppu. Implikasi praktik dari umur Perppu yang singkat tersebut  telah menyebabkan beberapa PUM terhadap Perppu ditarik oleh pemohon, atau diputus oleh MK tidak dapat diterima, oleh karena Perppu telah bermetamorfosa menjadi undang-undang. 

Beranjak dari rasionalitas konstitusi  dan pengalaman praktik demikian, seharusnya pemangku kepentingan kembali kepada nalar dan kehendak konstitusi, yang tidak menghendaki  Perppu sebagai obyek uji materi di MK. 

Norma demikian memang hanya berlaku terhadap Perppu yang terbit pasca amandemen UUD 1945. Tidak dapat diberlakukan terhadap  Perppu berupa Undang-Undang Penetapan Presiden yang banyak terbit pada era orde lama yang sampai sekarang masih berlaku sebagai hukum positif.         

Pemicu PUM

Muncul PUM terhadap Perppu No.1 Tahun 2020  dipicu karena adanya norma Pasal 27 yang sekilas dianggap oleh sebagian elemen rakyat bertentangan dengan UUD 1945 oleh karena memuat 3 ihwal hukum, yaitu (1). Biaya ekonomi yang dikategorikan bukan sebagai kerugian negara. (2). Pemberian impunitas kepada pejabat pelaksana Perppu No.1 Tahun 2020, dan (3). Pengecualian keputusan pejabat pelaksana Perppu No.1 Tahun 2020 sebagai obyek gugatan Tata Usaha Negara. 

Perppu No.1 Tahun 2020 memang mengintrodusir terminologi “Biaya ekonomi”  yang berarti adanya biaya yang harus dikeluarkan pemerintah untuk meraih oportuniti tertentu.  Perppu mengecualikan biaya ekonomi sebagai komponen  kerugian negara, artinya dari tahapan posting hingga  pembelanjaannya lepas dari sangkaan merugikan keuangan negara.

Perumusan demikian menyalahi prinsip belanja negara yang niscaya tunduk pada aturan hukum yang berlaku, serta menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntablitas, dan responsibilitas. Oleh karena itu, perlu penegasan, pada tahapan mana biaya ekonomi bukan sebagai kerugian negara. Apakah pada tahapan alokasi atau realokasi, atau pada tahapan pembelanjaan, atau mencakup semua tahapan? 

Apabila pengecualian itu sampai mencakup tahapan pembelajaan berikut turunannya maka norma Pasal 27 ayat (1) membuka peluang terjadi kembali tragedi penyalahgunaan keuangan negara sebagaimana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang sampai saat ini tidak tuntas dan terus menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).  

Baca juga: MK Gelar Sidang Pertama Uji Materi UU KPK yang Diajukan 39 Kuasa Hukum

Secara teoritis, perumusan norma “biaya ekonomi” dalam Perppu Pasal 27 ayat (1) Perppu No.1 Tahun 2020 memang sangat sumir dan absurd, sehingga menyalahi prinsip  rumusan norma hukum yang baik yaitu  padat, jelas, dan lengkap. Oleh karena itu, perlu penegasan dan pemaknaan agar menjadi norma hukum yang nominatif.    

Apabila Pasal 27 ayat (2) Perppu dibaca selintas memang akan muncul kesan Pasal 27 ayat (2) memberi impunitas kepada penyelenggara negara pelaksana Perppu No.1 Tahun 2020. Namun, bila diteliti secara seksama, ternyata impunitas tersebut tidak bersifat mutlak, oleh karena tetap ada kewajiban penyelenggara negara melaksanakan Perppu dengan itikad baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian, terhadap penyelenggara negara pelaksana Perppu No.1 Tahun 2020 tetap dapat diproses secara hukum sepanjang terdapat bukti awal yang mengindikasikan pejabat yang bersangkutan tidak beritikad baik atau melanggar peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan Perppu. Sedangkan pengecualian keputusan penyelenggara negara pelaksana Perppu dari obyek gugatan Tata Usaha Negara merupakan sesuatu yang dapat diterima secara konstitusional, oleh karena pelaksanaan memang memerlukan kepastian hukum. 

Suatu hal yang niscaya, meskipun Perppu No.1 Tahun 2020 sedang diuji ke MK, namun rasio konstitusional serta sesuai asas presumption iustae causa, Perppu No.1 Tahun 2020 tetap berlaku sebagai aturan hukum yang sah dan mengikat sebagai aturan hukum untuk menanggulangi ancaman Covid 19.

Bahrul Ilmi Yakup/Ketua Asosiasi Advokat Konstitusi (AAK)/Dosen Pascasarjana Universitas Jayabaya

BACA JUGA: Cek EKONOMI & BISNIS, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini

#konstitusional #perpu #UjiMateri mahkamahkonstitusi Opini
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Rantai Korupsi Tambang Nikel

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

Generasi Beta, Selamat Datang

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.