Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM

Replik 10 Warga TVM Keukeuh Tolak Pembangunan Masjid At Tabayyun

HUKUM June 23, 20216 Mins Read

Ceknricek.com — Sepuluh penggugat warga Taman Villa Meruya, Jakarta Barat tetap keukeuh menolak pembangungan Masjid At Tabayyun di komplek perumahan itu.  Penolakan itu dituangkan dalam replik setebal 40 halaman yang diupload Selasa (22/6/21) pagi di dalam persidangan e-court PTUN Jakarta.  

Replik penggugat menanggapi jawaban Tim Hukum Pemprov DKI dan Tim Hukum Masjid At Tabayyun sebagai Tergugat II (Intervensi) yang disampaikan Selasa (15/6/21) lalu.

Tim Hukum Pemprov DKI terdiri atas: Yosa S Gumilang, SH,MH, Imron Hasan, SH, Mariem Triasmita, SH, Eko Noviyanto, SH, dan Mindo Simamora, SH. Sedangkan Tim Hukum Masjid At Tabayyun  dari Kantor Fayyadh & Partners terdiri dari : Muhammad Fayyadh, SH, Febry Irmansyah SH, Denny Felano SH, Carl Hernando SH, Rahmatullah SH dan Syawaluddin SE, SH.

Serba Paradoks

Dalam replik, kuasa hukum sepuluh warga TVM, Hartono SH mengakui pihaknya memang tidak memiliki hubungan hukum dengan Gubernur DKI yang digugatnya. Dia juga mengakui  lahan 1078 m2 yang menjadi obyek sengketa memang milik Pemprov DKI. Lalu? Gugatannya kepada Pemprov DKI karena  mengizinkan Masjid At Tabayyun dibangun di situ

“Benar itu tanah milik pemerintah, tapi Gubernur telah bertindak sewenang-wenang memberi izin membangun masjid di atas lahan yang sudah 30 tahun dimanfaatkan untuk kepentingan umum,” tulisnya seakan rumah ibadah bukan untuk kepentingan umum.  

Hartono menguraikan panjang lebar dalilnya, mengutip banyak SK. Redaksi sempat membaca habis, namun melelahkan membaca redaksinya berputar-putar tidak jelas ujung pangkalnya.

Sedangkan tanggapannya kepada Tim Hukum Masjid At Tabayyun lain lagi. Dia kembali mengklaim mayoritas warga TVM menolak pembangunan masjid. Jumlah warga yang disebut dalam replik 359 warga dengan prosentase 95,99 persen, Padahal, berdasar data faktual, TVM itu dihuni sekitar 2000 warga atau 527 KK, berdasarkan data pembayaran iuran bulanan.

“Jauh, Boss. Prosentase itu mungkin diambil dari orang yang diajak voting yang seluruhnya warga Non Muslim,” tanggap  Wiwien.  

Menurut Wiwien, semua persyaratan pembangunan masjid telah dipenuhi oleh panitia. Termasuk rekomendasi FKUB Jakarta Barat dan FKUB DKI. Persyaratan dua lembaga ini mengacu pada Pergub DKI tentang pembangunan masjid di wilayah Ibukota. Yaitu mendapatkan persetujuan 90 warga Muslim dan 60 tokoh masyarakat setempat.

“Sudah dipenuhi semua. Makanya kedua lembaga terhormat itu keluarkan rekomendasinya. Masak penggugat menyangsikan kredibilitas pengurus lembaga yang beranggotakan semua pemuka agama di Indonesia. Mau percaya  sama siapa lagi?” Ucap mantan penyiar TVRI itu balik bertanya.

Diksi Anti Pancasila

“Persoalan mendasar pada 10 penggugat, adalah klaimnya. Seakan  cuma mereka yang warga TVM. Sedangkan kami, tidak. Seakan kami pengungsi Rohingnya yang mencaplok tanah mereka untuk bangun masjid,” papar Marah Sakti Siregar, Ketua Pembangunan Masjid At Tabayyun.

Wartawan senior itu yang kini menjadi Ahli di Dewan Pers, sejak awal heran pada sikap para penggugat. Diksi ” warga TVM” yang digunakan seperti mau mengelabui publik: Seakan hanya warga Muslim yang mau bangun masjid bukan warga sah TVM. Padahal, jumlahnya cukup banyak. Ratusan. Lain hal kalau diksi ” warga sah TVM” untuk membelah warga. Sengaja digunakan untuk menunjuk mereka Non Muslim yang mayoritas dan paling berhak di TVM.

” Ini problem serius kalau itu yang mereka maui. Saya hanya mau mengatakan ini Indonesia. Asal tahu saja, Pancasila adalah falsafah  hidup bangsa kita, ” sambung Marah.

Mantan redaktur Majalah Tempo ini juga menanggapi soal tidak adanya sosialisasi pembangunan Masjid yang disinggung Hartono. Faktanya, kata Marah, seperti diakui juga oleh Hartono, ada pertemuan semua pengurus RT yang diinisiasi Ketua RW pada tanggal 3 November 2019. Ada kesepakatan para pihak pada pertemuan itu. Sudah berpuluh kali dijelaskan.  Bukti-buktinya pasti akan diberikan   kepada majelis hakim nanti.

“Apa lagi? Di lahan 1078 m2 ada dua papan pengumuman BPAD yang mencantumkan tanah  itu milik Pemprov DKI. Maka itu kami mengajukan permohonan  kepada pemiliknya. Bukan kepada warga. Dasarnya tentu pikiran waras. Setelah Pemprov mengeluarkan izin prinsip barulah kami sosialisasi kepada mula-mula tentu warga Muslim,” ujar Marah.

“Kami tahu diri lah mengapa membentuk panitia  tidak mengajak saudara kita yang Non Muslim.  Setelah  panitia terbentuk barulah kami bikin pertemuan dengan seluruh warga TVM yang diwakili semua ketua RT. Acaranya 3 November itu.  Izin prinsipnya sendiri perlu waktu setahun  karena harus ditindaklanjuti ke 14 instansi lainnya,” imbuhnya.

Menurut Marah Sakti, sebenarnya pihaknya juga menunggu usaha penggugat yang semula menjanjikan akan mengurus izin lokasi masjid yang mereka tunjuk. Tapi tidak pernah terwujud. Mereka hanya habiskan waktu memobilisasi warga untuk voting. Namun, ternyata mereka sendiri juga yang menghianati amanah warga yang divoting. Amanah warga  tak ditindaklanjuti, malah suara warga dipakai untuk menggugat.  

“Saya kan warga TVM. Saya berinteraksi dengan warga setiap pagi saat jalan pagi. Ada banyak yang curhat. Ada juga yang mengeluh dimintai urunan biaya perkara. Katanya, untuk memuluskan perkara. Saya tahu itu.”

Marah juga  menanggapi tuduhan lain Hartono dalam repliknya.

“Apa salahnya kalau panitia sudah memimpikan sejak 2018 membangun  masjid di lahan itu? Pelanggaran hukumnya di mana? Itu malah terlambat. Sejak awal tinggal di TVM, saya sudah gelisah cari lahan untuk bangun  masjid di komplek. Gila! Sudah 30 tahun usia komplek TVM, tapi tidak  ada jejak digital para Ketua RT untuk membangun rumah ibadah. Begitu ada warga yang berniat baik malah direcoki. Setiap orang berhak untuk memimpikan yang ideal. Apalagi ini untuk masjid. Sebagai lawyer, Hartono mestinya tahu itu  bagian dari HAM. Apa itu juga tidak boleh?” tanya Marah balik.

Penggugat Digugat

Para penggugat masjid itu: Andy Widijanto K, Ir Ridwan Susanto, Susanto Chandra, Anggiat Tambunan, Hendro Hananto Putro, Brian Hartadi Limas, Ridwan Yuhandy Santosa, Diana Rochili, Kuntan dan Yossie Salaki. Mereka diwakili oleh Kantor Hukum Hartono dan Rekan.

Dalam repliknya kemarin, Hartono hanya mencantumkan nama Andy Widijanto K dengan tambahan kata “dan kawan – kawan.” Tak ada penjelasan  mengapa sembilan nama lainnya “disembunyikan” oleh kuasa hukum. Padahal, waktu mendaftar di PTUN bahkan kesepuluh penggugat tampil  gagah  berfoto bersama di depan para wartawan. Adakah karena sebagian besar mereka yang mengklaim sebagai Ketua RT di TVM ternyata memalsukan identitas, seperti diungkap oleh media?

5 dari penggugat itu ternyata KTPnya  berdomisili di luar komplek TVM. Yang pasti, Andi Widijanto K, Ketua RT 001 /RW 010  justru saat ini paling banyak digugat oleh warganya yang merasa namanya dicatut untuk menggugat Masjid. Misalnya oleh Haji Wasid sesepuh warga Betawi di TVM. Ada juga Eko Musbandi, tokoh masyarakat mantan Ketua RW 010 Meruya Selatan. Juga Acen.

Mereka keberatan menjadi  bagian warga TVM yang diklaim Andy. Urutan kedua, Ir Ridwan Susanto. Manajer Bank HSBC ini bukan hanya digugat oleh warganya, tapi juga Ketua RT nya atas nama Ending Ridwan dan Ketua RW-nya, Irjen ( Pol) DR Burhanuddin Andi.  

” Parah pokoknya,” komentar Wiwien Soendari, Kepala Humas Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun.

” Semua ada buktinya. Itu akan diserahkan nanti ke majelis hakim di PTUN,” kata Wiwien sambil mengelak menyerahkan bundel pernyataan warga yang menggugat itu.

Baca juga: MUI Pusat Dukung Sepenuhnya Pembangunan Masjid At-Tabayyun, Taman Vila Meruya

#mesjidat -tabayyun #penggugat #tamanvillameruya
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

Hadiri Sidang Tom Lembong, Anies Minta Hakim Objektif

Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Importasi Gula Hari Ini

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.