Ceknricek.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan telah bersepakat dengan DPRD DKI Jakarta bahwa besaran tarif MRT yang ditetapkan adalah Rp10.000/10 km (proyeksi rata-rata perjalanan).
“Sudah didiskusikan banyak. Terjemahannya bisa jadi dua. Kalau dihitung per 10 km, maka Rp10.000. Kalau rata-rata per km Rp850 maka dari Lebak Bulus ke HI Rp14.000,” kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (26/3).
Menurut Anies, tarif minimal yang ditanggung penumpang nantinya adalah Rp3.000. “Tap in dan tap out di stasiun yang sama akan dikenakan tarif minimum, yakni Rp3.000,” ujarnya.
Anies menambahkan, tarif Rp 10.000/10 km terdiri atas dua komponen, yakni boarding fee yang dipatok sebesar Rp1.500 ditambah unit priceper kilometer (harga per kilometer) yang dikalikan jarak. Tarif Rp10.000/10 km unit harga per kilometer dipatok Rp850.
“Secara sederhana, penumpang akan dikenakan biaya tap in awal Rp3.000 ditambah Rp1.000 per stasiun,” ujarnya.