Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»POLITIK

Rommy Arahkan Menag Lukman Angkat Haris dengan Segala Risiko

POLITIK May 29, 20194 Mins Read

Ceknricek.com — Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) non-aktif Muchammad Romahurmuziy alias Rommy disebut memerintahkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin untuk mengangkat Haris Hasanudin sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

“Selanjutnya, Rommy menyampaikan kepada Lukman Hakim agar tetap mengangkat terdakwa sebagai Kakanwil Kemenag Jatim dengan segala risiko yang ada. Arahan Rommy tersebut selanjutnya disetujui Lukman Hakim,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (29/5).

Hal itu disampaikan dalam surat dakwaan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin. Haris didakwa memberikan suap sejumlah Rp325 juta kepada Ketua Umum PP non-aktif yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2014-2019 Romahurmizy alias Rommy.

Haris seharusnya tidak dapat lolos dalam seleksi jabatan tinggi di Kemenag, karena Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengirim surat ke Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengenai adanya ketidaksesuaian persyaratan seleksi administrasi 2 peserta yang lolos seleksi. Mereka, Haris Hasanudin dan Anshori, ternyata pernah mendapat hukuman disiplin pada 2015 dan 2016, karena syarat untuk menjadi pejabat tinggi adalah tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin sedang atau berat selama 5 tahun terakhir.

Sumber: Tirto.ID

Atas perintah itu, Lukman Hakim lalu memerintahkan Sekjen Kemenag Nur Kholis dan Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Ahmadi, agar memasukkan Haris dalam 3 besar peringkat terbaik yang akan dipilih Menag padahal berdasarkan hasil seleksi, penilaian terhadap Haris berada pada peringkat keempat.

Panitia seleksi yang terdiri atas Abdurrahman Mas’ud, Khasan Effendy, dan Sudwidjo Kuspriyomurdono lalu menyepakati untuk melaksanakan perintah Lukman Hakim itu dan mengubah nilai tes peserta sehingga yang masuk adalah Haris Hasanudin, Moch. Amin Machfud, dan Moh. Husnuridlo.

KASN lalu mengirim surat pada 27 Februari 2019 kepada Sekjen Kemenag agar Menteri Agama membatalkan kelulusan dan tidak melantik Haris Hasanudin dan Anshori di tahap akhir seleksi.

Pada 1 Maret 2019, Lukman Hakim menghubungi Staf Ahli Menag bidang Hukum Janedjri M. Gaffar untuk berkonsultasi mengenai cara untuk tetap mengangkat Haris sebagai Kaknwil Kemenag Jatim.

Sumber: Antara

“Dalam pembicaraan itu, Lukman Hakim tetap mengangkat terdakwa sebagai Kakanwil Kemenag Jatim karena terpenuhinya persyaratan 2 tahun penilaian prestasi kerja, Janedri pun akan meminta Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) kepada terdakwa,” tambah jaksa.

Jandedjri menginformasikan kepada Haris, Lukman Hakim masih berusaha tetap mengangkat dirinya sebagai Kakanwil Kemenag Jatim sehingga Haris diminta mengirimkan SKP tahun 2017, 2018, dan 2019 kepada Janedri.

Nur Kholis atas perintah Janedjri pun mengirim surat kepada KASN pada 1 Maret 2019 yang meminta agar KASN menelaah ulang persyaratan umum seleksi jabatan tinggi di Kemenag dengan pertimbangan Haris telah menjalani hukuman disiplin dan memiliki SKP baik dalam 2 tahun berturut-turut.

“Pada 1 Maret, Nur Kholis menanyakan kepada Lukman Hakim mengenai siapa yang dipilih dalam seleksi jabatan pejabat di lingkungan Kemenag dan Lukman Hakim mengirimkan melalui ‘WhatsApp’, 12 nama orang yang dipilih dan terdakwa dipilih Lukman untuk menduduki jabatan Kakanwil Kemenag Jatim,” jelas jaksa.

Hari itu juga, Haris bertemu dengan Lukman Hakim di Hotel Mercure Surabaya dan dalam pertemuan itu, Lukman Hakim menyampaikan akan “pasang badan” untuk tetap mengangkat Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim, oleh karena itu Haris memberikan uang kepada Lukman Hakim sejumlah Rp50 juta.

Haris pun dilantik pada 5 Maret 2019 sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

“Pada 9 Maret 2019 di Tebu Ireng Jombang, terdakwa memberikan uang sejumlah Rp20 juta kepada Lukman Hakim Syaifuddin melalui Herry Purwanto sebagai bagian komitmen yang sudah disiapkan terdakwa untuk pengurusan jabatan,” tambah jaksa.

Atas perbuatannya, Haris didakwa dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga, hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya; dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Haris tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan tersebut sehingga sidang dilanjutkan pada 12 Juni 2019. (Antara)

# romahurmuziy harishasanudin kemenag Korupsi lukmanhakimsaifuddin
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Seskab Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol

DPR Setujui Naturalisasi 3 Calon Pemain Timnas Indonesia

Gobel Berharap Pemerintah Bentuk Task Force Kasus PHK dan Deindustrialisasi

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.