Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM

RUU Cipta Kerja Bakal Tingkatkan Produktivitas dan Serapan Tenaga Kerja UMKM

HUKUM September 1, 20203 Mins Read

Ceknricek.com — Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) telah selesai membahas klaster perlindungan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan Perkoperasian dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja. Selain menguntungkan UMKM, menurut Henra Saragih, anggota Kelompok Kerja Penyusunan RUU Cipta Kerja, substansi-substansi kesepakatan pemerintah dan DPR dalam klaster tersebut akan meningkatkan produktivitas dan serapan tenaga kerja UMKM.

“RUU Cipta Kerja hadir salah satunya sebagai wujud dukungan pada UMKM dan Koperasi. Sumbangsih UMKM selama ini pada Produk Domestik Bruto (PDB) cukup tinggi, yakni 60,34% dan menyerap sekitar 37% tenaga kerja yang ada,” ucap Henra dalam sebuah diskusi bertajuk Peluang dan Tantangan UMKM dalam RUU Cipta Kerja pada Jumat (28/08/20).

Dalam diskusi yang digelar oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut, Henra menyampaikan tiga poin utama yang telah disepakati oleh DPR RI dan Pemerintah terkait perlindungan UMKM dan Koperasi.

“Pertama, kegiatan UMKM yang berdampak lingkungan akan dibantu atau diasistensi oleh pemerintah pusat dan daerah dalam penyusunan AMDAL. Kedua, pemerintah pusat mengatur penataan dan pengembangan berkeadilan untuk kepastian berusaha terkait juga dengan hubungan kerja serta keberpihakan kepada koperasi dan UMKM. Ketiga, kemudahan mendapatkan nomor induk berusaha, izin edar, SNI dan sertifikasi jaminan produk halal,” katanya.

RUU Cipta Kerja Bakal Tingkatkan Produktivitas dan Serapan Tenaga Kerja UMKM
Sumber: Istimewa

Menurut Henra, pada dasarnya pendekatan RUU Cipta Kerja dalam dukungan pada UMKM itu lebih kepada standarisasi, bukan izin. Izin hanya diperlukan bagi UMKM yang aktivitasnya memiliki dampak lingkungan dan keamananan. Jika tidak, maka usaha mikro dan kecil (UMK) tidak memerlukan izin.

Henra, yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Asisten Deputi Peraturan Perundang-Undangan Kementerian koperasi dan UKM, menambahkan, bahwa pelaku UMK dapat mendirikan Perseroan Terbatas (PT) secara perseorangan, yang berisi hanya satu orang pemilik saham.

Baca juga: Wakil Ketua Umum KNPI: RUU Cipta Kerja akan Serap Lebih Banyak Tenaga Kerja

“Pendiri PT. Perseorangan tidak perlu akta pendirian, hanya cukup dengan surat pernyataan melalui sistem di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tujuannya untuk mengakomodasi usaha-usaha perseorangan yang ingin ada legal-formalnya,” tambahnya.

Selain itu, menurut Henra, RUU Cipta Kerja juga memperkuat dukungan pada UMK terkait kemitraan dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan besar, pengecualian terhadap Upah Minimum, dan kemudahan akses permodalan serta keringanan pada pembiayaan.

“Keringanan UMK pada pembiayaan itu terkait perpajakan. Soal kemudahan akses permodalan, kegiatan usaha bisa jadi jaminan kredit program. Itu adalah terobosan. Ketika pelaku UMK ingin mengembangkan usahanya, kegiatan usaha bisa dijadikan jaminan. Sehingga, lembaga pembiayaan lebih berorientasi pada kelayakan usaha, bukan lagi pada agunan atau jaminan,” ungkapnya.

Tak hanya sampai di situ, RUU Cipta Kerja juga mengatur dana alokasi khusus untuk pemberdayaan dan pengembangan UMKM. Menurut Henra, dukungan terhadap UMKM melalui RUU Cipta Kerja itu diharapkan akan berdampak pada penciptaan lapangan kerja yang lebih banyak dan luas lagi dari sektor UMKM.

Pada kesempatan yang sama, Sekjen Forum UMKM IKM Tangerang Selatan Didi Purwadi menyebut dukungan RUU Cipta Kerja pada UMKM perlu disambut dengan baik, karena 90% usaha kita adalah sektor UMKM. Dukungan RUU Cipta Kerja pada UMKM diharapkan dapat menempatkan Indonesia menjadi salah satu di antara lima negara dengan ekonomi terkuat di dunia pada 2045.

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini

ruuciptakerja tenagakerja umkm
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

Hadiri Sidang Tom Lembong, Anies Minta Hakim Objektif

Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Importasi Gula Hari Ini

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.