Ceknricek.com — Pemerintah secara resmi menyerahkan Surat Presiden (Supres), draf dan Naskah Akademik RUU Cipta Kerja (Ciptaker) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di Gedung Nusantara III, Komplek DPR Senayan, Provinsi DKI Jakarta, Rabu (12/2).
Pemerintah diwakili oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar. Draf tersebut diterima oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Rahmat Gobel dan Azis Syamsuddin.
Menko Perekonomian mengungkapkan alasan baru diserahkannya draf saat ini karena menyesuaikan waktu antara pemerintah dan DPR. “Semuanya sudah dilengkapi. Tentunya pemerintah menyerahkan kepada DPR untuk diproses dengan mekanisme yang ada,” katanya.
Baca Juga: Sri Mulyani Bicara Soal Omnibus Law, LPP, Hingga Virus Korona
Setelah itu akan dilakukan sosialisasi ke seluruh daerah di Indonesia. Hal ini akan dilakukan bersama pemerintah dan anggota DPR yang akan terlibat pembahasan.
Dengan demikian, diharapkan seluruh masyarakat akan mengetahui apa yang akan dibahas, diputuskan dan dampaknya bagi perekonomian nasional. Isinya murni untuk menciptakan lapangan kerja, karena dengan situasi global, termasuk terjadinya wabah virus korona. Salah satu solusi menciptakan lapangan kerja adalah mentransformasi struktural ekonomi, yang seluruhnya ada dalam RUU Ciptaker.
Menurut Menko Airlangga, draf resmi adalah hanya yang diserahkan kepada DPR, sehingga jangan sampai ada spekulasi lebih jauh tentang isi-isi pasal. Tidak ada versi lain di luar itu.
Ke depannya, draf tersebut akan dibahas dalam rapat-rapat di DPR dan akan melibatkan 7 komisi.
15 Bab, 174 Pasal
Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan, RUU Ciptaker terdiri atas 15 bab dan 174 pasal, dengan menggunakan metode Omnibus Law yang berdampak terhadap 79 Undang-Undang (UU).
Puan mengakui bahwa DPR baru menerima drafnya saja, namun masih belum tahu isi lengkapnya. “Ini akan melibatkan kurang lebih 7 (tujuh) komisi. Ini akan saya jalankan sesuai (mekanisme) yang ada di DPR, melalui Baleg atau Pansus, untuk membahas 11 klaster,” paparnya seperti dilansir setkab.go.
Baca Juga: Ketua MPR Harap Omnibus Law Bisa Jamin Regulasi yang Jelas
Ketua DPR juga mengingatkan bahwa jangan sampai belum dibahasnya draf RUU Ciptaker ini malah akan memunculkan prasangka dan kecurigaan lain.
“Sebelumnya Menkeu sudah mengirimkan draf RUU Perpajakan. Ini rencananya masih akan dibahas di DPR, yaitu Komisi XI. Tetapi, ini belum menjadi suatu keputusan final, karena masih akan dibicarakan di tingkatan rapat pimpinan (rapim) semua fraksi DPR,” ujarnya.
BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini