Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM

RUU Cipta Kerja Resmi Diajukan Pemerintah ke DPR RI

HUKUM February 13, 20203 Mins Read

Ceknricek.com — Pemerintah secara resmi menyerahkan Surat Presiden (Supres), draf dan Naskah Akademik RUU Cipta Kerja (Ciptaker) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di Gedung Nusantara III, Komplek DPR Senayan, Provinsi DKI Jakarta, Rabu (12/2).

Pemerintah diwakili oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar. Draf tersebut diterima oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Rahmat Gobel dan Azis Syamsuddin.

Menko Perekonomian mengungkapkan alasan baru diserahkannya draf saat ini karena menyesuaikan waktu antara pemerintah dan DPR. “Semuanya sudah dilengkapi. Tentunya pemerintah menyerahkan kepada DPR untuk diproses dengan mekanisme yang ada,” katanya.

Baca Juga: Sri Mulyani Bicara Soal Omnibus Law, LPP, Hingga Virus Korona

Setelah itu akan dilakukan sosialisasi ke seluruh daerah di Indonesia. Hal ini akan dilakukan bersama pemerintah dan anggota DPR yang akan terlibat pembahasan.

Dengan demikian, diharapkan seluruh masyarakat akan mengetahui apa yang akan dibahas, diputuskan dan dampaknya bagi perekonomian nasional. Isinya murni untuk menciptakan lapangan kerja, karena dengan situasi global, termasuk terjadinya wabah virus korona. Salah satu solusi menciptakan lapangan kerja adalah mentransformasi struktural ekonomi, yang seluruhnya ada dalam RUU Ciptaker.

Menurut Menko Airlangga, draf resmi adalah hanya yang diserahkan kepada DPR, sehingga jangan sampai ada spekulasi lebih jauh tentang isi-isi pasal. Tidak ada versi lain di luar itu.

Ke depannya, draf tersebut akan dibahas dalam rapat-rapat di DPR dan akan melibatkan 7 komisi.

15 Bab, 174 Pasal

Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan, RUU Ciptaker terdiri atas 15 bab dan 174 pasal, dengan menggunakan metode Omnibus Law yang berdampak terhadap 79 Undang-Undang (UU).

Puan mengakui bahwa DPR baru menerima drafnya saja, namun masih belum tahu isi lengkapnya. “Ini akan melibatkan kurang lebih 7 (tujuh) komisi. Ini akan saya jalankan sesuai (mekanisme) yang ada di DPR, melalui Baleg atau Pansus, untuk membahas 11 klaster,” paparnya seperti dilansir setkab.go.

Baca Juga: Ketua MPR Harap Omnibus Law Bisa Jamin Regulasi yang Jelas

Ketua DPR juga mengingatkan bahwa jangan sampai belum dibahasnya draf RUU Ciptaker ini malah akan memunculkan prasangka dan kecurigaan lain.

“Sebelumnya Menkeu sudah mengirimkan draf RUU Perpajakan. Ini rencananya masih akan dibahas di DPR, yaitu Komisi XI. Tetapi, ini belum menjadi suatu keputusan final, karena masih akan dibicarakan di tingkatan rapat pimpinan (rapim) semua fraksi DPR,” ujarnya.

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini

# dprri #RUU ruuciptakerja
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

Hadiri Sidang Tom Lembong, Anies Minta Hakim Objektif

Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Importasi Gula Hari Ini

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.