Ceknricek.com — Indonesia sedang menghadapi gelombang besar pengangguran dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat dampak wabah Covid-19. Salah satu cara konkret mengatasi hal ini adalah mendorong tumbuhnya sektor riil yang menyerap banyak tenaga kerja. Dalam konteks inilah Peneliti Politik dan Kebijakan Publik dari Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saidiman Ahmad menyatakan UU Cipta Kerja mendesak disahkan.
“Instrumen seperti RUU Cipta Kerja dibutuhkan agar Indonesia bisa menarik investasi asing sebanyak-banyaknya, khususnya di sektor riil. Tujuannya tentu untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya,” papar Saidiman, dalam siaran pers yang diterima redaksi, Selasa(18/8/20).
Sebelumnya, dalam diskusi bertajuk RUU Cipta Kerja dan Solusi PHK Massal Akibat Covid-19 yang diselenggarakan Pilar Desa Kabupaten Bandung, Kamis pekan lalu, Saidiman juga menyatakan bahwa aturan terkait investasi selama ini menyulitkan para investor. Investasi yang masuk ke Indonesia selama ini juga tidak efesien, lebih banyak ke pasar modal yang manfaatnya tidak langsung dirasakan oleh masyarakat.
Padahal, menurut Saidiman, “Yang dibutuhkan Indonesia saat ini adalah investasi-investasi di sektor riil yang serapannya pada tenaga kerja besar.”
Baca juga: Aturan Sertifikasi Halal dalam RUU Ciptaker Untungkan UMKM
Selama ini, pasar investasi Indonesia kurang kompetitif daripada negara-negara tetangga akibat persoalan-persoalan tradisional seperti korupsi, terlalu birokratis, proses izin yang lama, dan obesitas dan tumpang tindih regulasi. Karena masalah-masalah ini, para investor lebih memilih negara-negara tetangga seperti Vietnam, yang aturannya lebih sederhana dan memudahkan dibandingkan Indonesia.
“RUU Cipta Kerja bisa memastikan proses dalam membuka investasi itu lebih transparan, akuntabel, cepat dan memudahkan bagi para investor,” tambah alumnus Crawford School of Public Policy, Australian National University ini.
Saidiman menambahkan, dalam kondisi sebelum Covid-19, instrumen penciptaan lapangan kerja seperti RUU Cipta Kerja sangat dibutuhkan untuk mengatasi persoalan pengangguran yang pada awal tahun 2020 mencapai sekitar 7 juta jiwa, ditambah angkatan kerja baru yang pertahunnya bertambah sekitar dua juta orang.
Sekarang, RUU Cipta Kerja menjadi semakin urgen disahkan untuk mengatasi masalah lonjakan pengangguran seiring tingginya angka PHK di berbagai sektor akibat wabah Covid-19. Dalam Survei nasional SMRC pada Juli 2020 ditemukan tak kurang dari 15% responden mengaku mengalami PHK akibat dampak Covid-19.
“Kalau saat sebelum masa Covid-19 kita membutuhkan RUU Cipta Kerja sebagai instrumen yang bisa menarik sebanyak-banyaknya investasi di sektor riil, maka saya katakan saat ini RUU Cipta Kerja semakin lebih dibutuhkan kehadirannya,” tegas Saidiman.
Ia juga menyatakan, beberapa poin dalam RUU Cipta Kerja memang perlu dikritik dan diperbaiki. Tapi secara umum kehadiran RUU Cipta Kerja sangat dibutuhkan untuk penciptaan lapangan kerja demi mengatasi persoalan pengangguran saat ini.
BACA JUGA: Cek BREAKING NEWS, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini