Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»POLITIK

RUU KUHP Ancam Keberadaan KPK

POLITIK May 30, 2018Updated:March 8, 20252 Mins Read

Ceknricek.com – Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), yang sedang dibahas DPR, mengancam keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini apabila tindak pidana korupsi masuk ke dalam RUU KUHP.

“Jika korupsi masuk dalam undang-undang KUHP, apakah KPK masih memiliki kewenangan menyelidik, menyidik, dan menuntut kasus-kasus korupsi,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif saat konferensi pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Rabu (30/5).

Menurut Laode, berdasarkan UU Tipikor, KPK diberi mandat memberantas korupsi, sedangkan dalam RUU KUHP tidak ada penegasan soal kewenangan KPK.

Kemudian, Syarif melanjutkan, di dalam RUU KUHP diwacanakan ada aturan-aturan baru yang diadopsi dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), misalnya korupsi di sektor swasta. “Apakah nanti KPK berwenang untuk menyelidik, menyidik, dan menuntut korupsi di sektor swasta?,” kata Laode.

Selain itu, terjadi perbedaan jarak atau disparitas ketentuan UU Tipikor dengan pasal-pasal yang ada di dalam RUU KUHP. “Dalam RUU KUHP tidak diatur tindak pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti,” ujarnnya.

Persoalan lainnya, kata dia, tindak pidana korupsi dimasukkan ke dalam Bab Tindak Pidana Umum. “Kalau masuk tindak pidana umum, berarti relevansi KPK sebagai lembaga khusus itu kan jadi tidak jelas.” tuturnya.

Dalam UU Tipikor, korupsi bersifat extraordinary crime, namun dalam RUU KUHP, tindak pidana korupsi dinilai bersifat biasa-biasa saja. Ini akan menggeser penanganan tindak pidana khusus menjadi tindak pidana biasa.

KPK telah menyurati Presiden Joko Widodo meminta agar pasal-pasal yang mengatur tentang tindak pidana korupsi dicabut dari RUU KUHP. Menurut Kabiro Humas KPK Febri Diansya, KPK menilai masuknya pasal-pasal tindak pidana khusus, termasuk korupsi, malah memperlemah pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyatakan akan menyelesaikan RUU KUHP menjadi UU pada Agustus ini.

“Pembahasan RUU KUHP sedang berjalan. DPR menargetkan untuk memberikan hadiah kepada bangsa ini, tepat pada HUT RI,” kata Bambang saat memberikan sambutan dalam kegiatan buka puasa bersama dengan Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla di rumah dinasnya, Jakarta, Senin (28/5).

Antara

#KUHP #RUU #Tipikor #UNCAC
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Seskab Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol

DPR Setujui Naturalisasi 3 Calon Pemain Timnas Indonesia

Gobel Berharap Pemerintah Bentuk Task Force Kasus PHK dan Deindustrialisasi

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.