Ceknricek.com — Mantan Sekretaris Kementerian BUMN RI, Said Didu, menjadi saksi di persidangan sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6). Ia memberikan kesaksian soal pejabat BUMN yang seharusnya tidak mengikuti kontestasi politik.
Kesaksian Said Didu berkaitan dengan status cawapres Ma’ruf Amin yang masih menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Bank Syariah Mandiri serta BNI Syariah. “Pada 2009 muncul UU Pemilu yang menyebut pejabat BUMN. Bukan pengurus BUMN. Ini yang harus mundur apabila jadi jabatan politik,” ucap Said.
Said lebih menekankan soal diksi pengurus dan pejabat BUMN dalam memberikan kesaksian. Dia menjelaskan apa yang diketahuinya saat masih menjadi Sekretaris Kementerian BUMN.
Said menjelaskan, UU BUMN lahir pada 2003. Dalam UU terdapat frasa pengurus BUMN. Namun, pada 2006, muncul UU Tindak Pidana Korupsi. Di dalamnya ada frasa pejabat BUMN. Bukan pengurus BUMN. Pejabat BUMN, dalam UU tersebut, diwajibkan melapor Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Said lantas bertanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apakah dirinya termasuk orang yang harus melaporkan LHKPN atau tidak. Itu dilakukan karena ada perbedaan diksi yang digunakan, pejabat BUMN dalam UU Tipikor dan pengurus BUMN di UU BUMN.
“Saya sebagai pelaksana yang mana yang harus melapor karena tidak ada dalam UU (Tipikor),” ucap Said. Sejak itu didiskusikan siapa saja yang termasuk pejabat BUMN menurut UU Tipikor.
Fotografer : Ashar/Ceknricek.com
Said mengatakan, saat itu diputuskan, pejabat BUMN adalah komisaris, dewan pengawas, dan direksi. Diketahui, Ma’ruf Amin menjabat sebagai ketua Dewan Pengawas BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri.
Kemudian, lanjut Said, muncul UU Pemilu pada 2009. Dalam UU itu digunakan frasa pejabat BUMN. Bukan pengurus BUMN. Pejabat BUMN itu harus mundur jika memiliki jabatan politik.
Said yang kala itu masih menjadi sekretaris kementerian BUMN mengaku mencari tahu siapa saja yang kiranya perlu untuk mengundurkan diri. “Kami dengan Bawaslu mengawasi betul. Ada 35 orang yang sedang dievakuasi siapa timses dan bukan,” kata dia.
Said mengatakan ada beberapa orang yang mengundurkan diri. Di antaranya Andi Arief yang meninggalkan posisi Komisaris PT POS dan Raden Pardede yang meninggalkan posisi Komisaris utama PT Perusahaan Pengelolaan Aset. Saat itu mereka menjadi timses Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono.
Begitu pula mantan Kapolri Jenderal Sutanto yang saat itu menjabat Komisaris PT Pertamina. Posisi ditinggalkan karena ia menjadi bagian dari timses SBY-Boediono.
Tim kuasa hukum KPU tidak mau menanggapi kesaksian Said. Begitu pula tim kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf. Ketua tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf Yusril Ihza Mahendra lebih memilih tidak bertanya karena menduga Said bakal menjawab dengan asumsi.
“Kalau kami bertanya, jawabnya pendapat, sementara Pak Said Didu hadir sebagai saksi karena itu kami putuskan tidak bertanya kepada beliau. Terima kasih,” kata Yusril.