Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Headline

Said Didu: Dewan Pengawas Masuk Dalam Kategori Pejabat BUMN

Headline June 20, 20193 Mins Read

Ceknricek.com — Mantan Sekretaris Kementerian BUMN RI, Said Didu, menjadi saksi di persidangan sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6). Ia memberikan kesaksian soal pejabat BUMN yang seharusnya tidak mengikuti kontestasi politik.

Kesaksian Said Didu berkaitan dengan status cawapres Ma’ruf Amin yang masih menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Bank Syariah Mandiri serta BNI Syariah. “Pada 2009 muncul UU Pemilu yang menyebut pejabat BUMN. Bukan pengurus BUMN. Ini yang harus mundur apabila jadi jabatan politik,” ucap Said.

Said lebih menekankan soal diksi pengurus dan pejabat BUMN dalam memberikan kesaksian. Dia menjelaskan apa yang diketahuinya saat masih menjadi Sekretaris Kementerian BUMN. 

Said menjelaskan, UU BUMN lahir pada 2003. Dalam UU terdapat frasa pengurus BUMN. Namun, pada 2006, muncul UU Tindak Pidana Korupsi. Di dalamnya ada frasa pejabat BUMN. Bukan pengurus BUMN. Pejabat BUMN, dalam UU tersebut, diwajibkan melapor Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Said lantas bertanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apakah dirinya termasuk orang yang harus melaporkan LHKPN atau tidak. Itu dilakukan karena ada perbedaan diksi yang digunakan, pejabat BUMN dalam UU Tipikor dan pengurus BUMN di UU BUMN. 

“Saya sebagai pelaksana yang mana yang harus melapor karena tidak ada dalam UU (Tipikor),” ucap Said. Sejak itu didiskusikan siapa saja yang termasuk pejabat BUMN menurut UU Tipikor.

Fotografer : Ashar/Ceknricek.com

Said mengatakan, saat itu diputuskan, pejabat BUMN adalah komisaris, dewan pengawas, dan direksi. Diketahui, Ma’ruf Amin menjabat sebagai ketua Dewan Pengawas BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri.

Kemudian, lanjut Said, muncul UU Pemilu pada 2009. Dalam UU itu digunakan frasa pejabat BUMN. Bukan pengurus BUMN. Pejabat BUMN itu harus mundur jika memiliki jabatan politik.

Said yang kala itu masih menjadi sekretaris kementerian BUMN mengaku mencari tahu siapa saja yang kiranya perlu untuk mengundurkan diri.  “Kami dengan Bawaslu mengawasi betul. Ada 35 orang yang sedang dievakuasi siapa timses dan bukan,” kata dia. 

Said mengatakan ada beberapa orang yang mengundurkan diri. Di antaranya Andi Arief yang meninggalkan posisi Komisaris PT POS dan Raden Pardede yang meninggalkan posisi Komisaris utama PT Perusahaan Pengelolaan Aset. Saat itu mereka menjadi timses Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono.

Begitu pula mantan Kapolri Jenderal Sutanto yang saat itu menjabat Komisaris PT Pertamina. Posisi ditinggalkan karena ia menjadi bagian dari timses SBY-Boediono. 

Tim kuasa hukum KPU tidak mau menanggapi kesaksian Said. Begitu pula tim kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf. Ketua tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf Yusril Ihza Mahendra lebih memilih tidak bertanya karena menduga Said bakal menjawab dengan asumsi.

“Kalau kami bertanya, jawabnya pendapat, sementara Pak Said Didu hadir sebagai saksi karena itu kami putuskan tidak bertanya kepada beliau. Terima kasih,” kata Yusril.

#saiddidu #sidangpilpres2019 sidangmahkamahkonstitusi
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Dewi Sandra Ketagihan Menjadi Dubber di Film Nussa

Nathalie Cium Gambar Sule, Netizen Baper

Bamsoet: Indonesia Harus Tetap Semangat dan Utamakan Kepentingan Bangsa

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.