Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»KESEHATAN

Sanksi Menanti Penyebar Hoaks Saat Pandemi

KESEHATAN November 30, 20213 Mins Read

Ceknricek.com–Selain wabah virus corona jenis baru (Covid-19), pada saat yang bersamaan pemerintah Indonesia juga dihadapkan dengan wabah lainnya. Sama-sama berbahaya, meskipun dampaknya berbeda. Apabila Covid-19 berbahaya bagi kondisi fisik seseorang, wabah yang satu lagi berbahaya bagi kondisi psikis. Wabah itu adalah hoaks.

Guna meningkatkan literasi masyarakat terhadap Covid-19, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika berkomitmen menyapu bersih seluruh hoaks yang ada di dunia maya, khususnya di media sosial. Meski jumlahnya tak seberapa dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia, akan tetapi kecepatan sebaran hoaks bisa memengaruhi banyak orang dalam sekejap. Apalagi, setiap orang memiliki perbedaan dalam kemampuan untuk memilah dan memilih informasi, serta membedakan mana informasi yang benar dan mana yang menyesatkan.

Terkait ini, Menteri Kominfo Johnny G Plate pun memastikan pihaknya akan selalu melakukan konfirmasi atas kebenaran isu di media sosial yang menjadi perhatian masyarakat. Tujuannya, tentu saja untuk melindungi segenap bangsa dan masyarakat dari dampak negatif informasi yang tidak benar terkait Covid-19.

Adalah Tim AIS (Automatic Identification System) dari Direktorat Pengendalian Konten Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo yang bekerja keras selama 24 jam nonstop untuk mengidentifikasi dan menyusun klarifikasi atas hoaks yang beredar di masyarakat. Setiap hari, melalui laman resmi Kemkominfo, laporan isu hoaks tersebut bisa diakses oleh masyarakat melalui tautan https://komin.fo/inihoaks.

Ada cukup banyak ragam hoaks mengenai Covid-19. Misalnya, hoaks tentang skenario krisis ekonomi di Indonesia, obat-obatan penangkal virus corona, cara pencegahan virus corona, cara penularan virus corona, pemerintah berikan paket internet gratis, hingga beberapa kepala negara/warga yang melakukan pertaubatan akibat adanya virus ini.

Menurut Menkominfo, tindakan penyebaran informasi yang tidak benar terkait wabah Covid-19 seperti saat ini sangat tidak bertanggung jawab. Sebab, disinformasi itu berpotensi membuat berbagai lapisan masyarakat panik dan takut dalam menghadapi bencana nonalam yang sudah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo sebagai bencana nasional ini.

Dalam mengatasi hoaks terkait Covid-19 yang beredar di media sosial, Kemkominfo akan menindaklanjutinya bersama dengan para pemilik layanan media sosial. Pasalnya, tugas dan fungsi Kemkominfo sesuai dengan kebijakan yang berlaku tidak bisa melakukan penutupan akun yang terbukti menyebarkan hoaks. Akan tetapi, Kemkominfo akan memberikan rekomendasi akun-akun mana saja yang terindikasi melakukan penyebaran hoaks sesuai dengan aduan masyarakat dan patroli di media sosial.

Sementara berkaitan dengan konten hoaks yang menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, maka akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, yakni Kepolisian Republik Indonesia (Polri), bila ada unsur delik pidana yang telah dilanggar oleh pemilik akun penyebar informasi yang tidak benar tersebut. Adapun unsur pidana yang dimaksud merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, khususnya Pasal 28.

Ada dua perbuatan yang dilarang dalam pasal tersebut.Pertama, setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Kedua, setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Bila terbukti memenuhi unsur pelanggaran tersebut, maka seseorang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

#pandemik Covid-19 Hoaks sanksi
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Sido Muncul Bantu Operasi Gratis Sumbing Bibir dan Langit-langit

Meal Replacement iSlim Luncurkan Tiga Varian Rasa Buah

Cara Tepat Jaga Imunitas di Musim Hujan

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.