Ceknricek.com–Selain wabah virus corona jenis baru (Covid-19), pada saat yang bersamaan pemerintah Indonesia juga dihadapkan dengan wabah lainnya. Sama-sama berbahaya, meskipun dampaknya berbeda. Apabila Covid-19 berbahaya bagi kondisi fisik seseorang, wabah yang satu lagi berbahaya bagi kondisi psikis. Wabah itu adalah hoaks.
Guna meningkatkan literasi masyarakat terhadap Covid-19, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika berkomitmen menyapu bersih seluruh hoaks yang ada di dunia maya, khususnya di media sosial. Meski jumlahnya tak seberapa dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia, akan tetapi kecepatan sebaran hoaks bisa memengaruhi banyak orang dalam sekejap. Apalagi, setiap orang memiliki perbedaan dalam kemampuan untuk memilah dan memilih informasi, serta membedakan mana informasi yang benar dan mana yang menyesatkan.
Terkait ini, Menteri Kominfo Johnny G Plate pun memastikan pihaknya akan selalu melakukan konfirmasi atas kebenaran isu di media sosial yang menjadi perhatian masyarakat. Tujuannya, tentu saja untuk melindungi segenap bangsa dan masyarakat dari dampak negatif informasi yang tidak benar terkait Covid-19.
Adalah Tim AIS (Automatic Identification System) dari Direktorat Pengendalian Konten Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo yang bekerja keras selama 24 jam nonstop untuk mengidentifikasi dan menyusun klarifikasi atas hoaks yang beredar di masyarakat. Setiap hari, melalui laman resmi Kemkominfo, laporan isu hoaks tersebut bisa diakses oleh masyarakat melalui tautan https://komin.fo/inihoaks.
Ada cukup banyak ragam hoaks mengenai Covid-19. Misalnya, hoaks tentang skenario krisis ekonomi di Indonesia, obat-obatan penangkal virus corona, cara pencegahan virus corona, cara penularan virus corona, pemerintah berikan paket internet gratis, hingga beberapa kepala negara/warga yang melakukan pertaubatan akibat adanya virus ini.
Menurut Menkominfo, tindakan penyebaran informasi yang tidak benar terkait wabah Covid-19 seperti saat ini sangat tidak bertanggung jawab. Sebab, disinformasi itu berpotensi membuat berbagai lapisan masyarakat panik dan takut dalam menghadapi bencana nonalam yang sudah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo sebagai bencana nasional ini.
Dalam mengatasi hoaks terkait Covid-19 yang beredar di media sosial, Kemkominfo akan menindaklanjutinya bersama dengan para pemilik layanan media sosial. Pasalnya, tugas dan fungsi Kemkominfo sesuai dengan kebijakan yang berlaku tidak bisa melakukan penutupan akun yang terbukti menyebarkan hoaks. Akan tetapi, Kemkominfo akan memberikan rekomendasi akun-akun mana saja yang terindikasi melakukan penyebaran hoaks sesuai dengan aduan masyarakat dan patroli di media sosial.
Sementara berkaitan dengan konten hoaks yang menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, maka akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, yakni Kepolisian Republik Indonesia (Polri), bila ada unsur delik pidana yang telah dilanggar oleh pemilik akun penyebar informasi yang tidak benar tersebut. Adapun unsur pidana yang dimaksud merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, khususnya Pasal 28.
Ada dua perbuatan yang dilarang dalam pasal tersebut.Pertama, setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Kedua, setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Bila terbukti memenuhi unsur pelanggaran tersebut, maka seseorang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.