Ceknricek.com – PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI), produsen Sari Roti mendapat hukuman membayar denda sebesar Rp2,8 miliar. Perseroan dijatuhi hukuman oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena terlambat melaporkan aksi korporasi dalam akuisisi (pengambilalihan) saham mayoritas PT Prima Top Boga.
Ketua Majelis Komisi Ukay Karyadi membacakan hukuman tersebut dalam sidang perkara KPPU Nomor 07/KPPU-M/2018, di Kantor KPPU, Jakarta Pusat.
“Majelis komisi memutuskan; satu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 20 UU No 5 tahun 99 Jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Dua, menghukum terlapor membayar denda sebesar Rp 2,8 miliar yang harus disetor ke kas negara,” kata Ukay, Senin (26/11), seperti dikutip detikfinance.com.
Pasal tersebut mengatur bahwa perseoran (Nippon Indosari) harus melapor kepada Komisi, mengenai penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham. Waktu lapor yang ditetapkan adalah selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan oleh perseroan.
Anggota Majelis Guntur Putra Saragih menjelaskan bahwa akuisisi PT Prima Top Boga telah sah pada tanggal 9 Februari 2018. Namun, Nippon Indosari melaporkan akuisisi tersebut tanggal 29 Maret 2018.
“Pada 7 Maret 2018, Komisi telah mengingatkan Terlapor untuk melaporkan akuisisinya terhadap PT Prima Top Boga selambat-lambatnya pada 23 Maret 2018,” papar Guntur.
Majelis memberikan waktu selama 14 hari untuk pihak terlapor mengajukan keberatan.
Pihak Nippon Indosari yang diwakili Kuasa Hukum Haykel Widiasmoko mengatakan bahwa sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Namun, ia terlebih dahulu akan menyampaikan kepada manajemen Sari Roti.
“Kami akan pertimbangkan, kami belum tahu. Tentu akan kami sampaikan dulu kepada pihak Nippon. Selanjutnya nanti akan dipertimbangkan,” ucap Haykel.
Sejarah Perusaahan Sari Roti
Dilansir dari lamar resmi Sariroti, salah satu perusahaan roti terbesar di Indonesia ini didirikan pada tahun 1995. PT Nippon Indosari Corporation berdiri sebagai sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing. Pabrik pertamanya berada di Cikarang, Jawa Barat.
Produk komersial pertama diluncurkan pada tahun 1996 dengan merek “Sari Roti”. Tahun 2001, Nippon Indosari meningkatkan kapasitas produksi dengan menambah dua lini mesin, yakni roti tawar dan roti manis.
Tahun 2003, PT Nippon Indosari Corporation berganti nama menjadi PT Nippon Indosari Corpindo. Kemudian di tahun 2005, perusaan ini mulai menjalankan pabrik keduanya di Pasuruan, Jawa Timur. Tak berapa lama, tahun 2008, pabrik ketiga Sari Roti di Cikarang, Jawa Barat mulai dioperasikan.
Tonggak sejarah Nippon Indosari sebagai perusahaan terbuka dimulai pada 28 Juni 2010. Saat itu perusahaan melakukan Penawaran Umum Saham Perdana dengan kode emiten ROTI di Bursa Efek Indonesia.
Tahun 2011, Sari Roti menambah dua pabrik yang berlokasi di Semarang, Jawa Tengah dan Medan, Sumatera Utara. Setahun kemudian, pabrik keenam di Cibitung, Jawa Barat mulai dibuka. Tahun 2013 dibuka dua pabrik baru di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Palembang, Sumatera Selatan.
Tidak berhenti di sana, tahun 2014 Sari Roti kembali menambah dua pabrik berkapasitas ganda di Purwakarta, Jawa Barat dan Cikande, Banten. Dengan demikian pabrik Sari Roti sekarang berjumlah 10 buah.